SURABAYA, HARIAN DISWAY- Peredaran 3 kilogram sabu-sabu kembali digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Peredaran barang haram itu ditemukan di Jalan Kedung Cowek, Tambaksari, Surabaya, Kamis, 30 Juni 2022.
Sabu-sabu itu ditemukan dalam tiga poket berbeda. Masing-masing seberat 1.017 gram, 1.007 gram, dan 1.013 gram. Ada barang bukti lainnya yang juga disita. Di antaranya, 1 ATM, uang Rp 300 ribu, 2 handphone, dan 1 unit mobil Daihatsu Terios putih.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka. Yaitu, ZA, 29, warga Dusun Sumber Urip, Kabupaten Lumajang, dan P, 45, warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pengungkapan itu berdasar informasi dari masyarakat. Tersangka ZA sehari-hari bekerja sebagai sopir.
Saat itu ia diperintah pria berinisial S yang kini masih buron untuk mengambil sabu-sabu. S dan ZA bertetangga di Pronojiwo, Lumajang. Setelah itu, ZA mengajak rekannya, yakni P, untuk mengambil barang haram tersebut di Surabaya.
Kemudian, keduanya mengambil sabu-sabu pada Rabu, 29 Juni 2022. ”ZA dan P kemudian disambungkan dengan orang lain lagi, yang biasa dipanggil dengan Juragan (DPO). Mereka mengaku kenal dari S,” kata perwira menengah melati dua itu, Senin, 4 Juli 2022.
ZA dan P dipandu Juragan. Mereka berangkat dari tol Malang menuju Surabaya. Turun di tol Perak. Lantas, menuju Suramadu sisi Madura.
”Namun, di tengah perjalanan, ZA dihubungi Juragan supaya balik ke Surabaya. Karena ada kendala atau ditunda keesokan harinya. Lalu, ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu hotel di Jalan Ampel, Surabaya,” jelas Anton.
Keesokan harinya, Kamis, 30 Juni, sekitar pukul 10.30, ZA dan P diperintah Juragan untuk berangkat menuju RSUD Kabupaten Bangkalan. Tepatnya di pinggir jalan sebelah timur RSUD Kabupaten Bangkalan.
Sekitar setengah jam kemudian, ada seseorang dengan mengendarai sepeda motor, lalu menghampiri mobil ZA dan P. Kemudian, mengetuk kaca mobil tersebut, lalu melemparkan bungkusan kresek warna hitam yang diduga sabu-sabu ke dalam mobil ZA.
”Setelah itu, barang tersebut diserahkan kepada P. Setelah dibuka, tiga bungkus kemasan teh cina warna hijau kemudian disimpan di dashboard samping kanan,” ujar Anton.
Sabu-sabu tersebut rencananya dikirim lagi oleh kedua tersangka. Melalui tol Pandaan, lalu turun Purwosari. Kemudian, menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota.
”Saat kami amankan, kedua tersangka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan,” ungkapnya.
Namun, kedua tersangka menerima transferan uang operasional Rp 1,7 juta. Uang itu digunakan kedua tersangka untuk beli BBM, e-tol, bayar penginapan, dan makan. ”Kami masih akan melakukan pendalaman terkait kasus ini,” tambahnya. (*)