DPO Pencabulan Santriwati Ditahan di Medaeng, Proses Sidang Tak Mungkin di Jombang

Jumat 08-07-2022,14:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mochamad Subchi Azal Tsani hanya bisa menundukkan kepalanya, saat berjalan menuju aula Rutan Kelas I Surabaya Medaeng. Putra Kiai Pengasuh Pesantren Thoriqoh Shiddiqiyyah, Ploso Jombang Kiai Muchtar Mu'thi itu memakai baju berwarna kuning campur hitam. Bagian belakang baju itu, bertuliskan Rusabaya atau Rutan Surabaya.

Sejak dini hari tadi, Jumat 8 Juli 2022, ia harus hidup dalam jeruji besi. Tidur beralaskan kain tanpa adanya kasur empuk, seperti di rumahnya di Jombang. Statusnya adalah tahanan yang dititipkan.

Subchi akhirnya ditangkap setelah 6 bulan DPO kasus pencabulan. Ia terlilit kasus  pelecehan seksual kepada santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang yang terjadi pada 2017.

Proses penangkapan berjalan alot. Terjadi perlawanan dari santri dan warga. Setelah berhasil ditangkap, Polda Jatim menyerahkan tersangka Subchi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, berkas perkara beserta tersangka telah diserahkan ke Kejati Jatim hari ini, pukul 9.30 . Artinya kasus tersangka Subchi siap untuk disidangkan. 

"Mendasari pasal 8 Ayat 3 KUHP kami telah melakukan kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Tahapan berikutnya akan dilaksanakan oleh rekan-rekan JPU dari Kejati Jatim," kata Totok saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya, Jumat 8 Juli 2022.


Suasana konferensi pers kasus pencabulan santriwati Jombang di Rutan Medaeng.-humas kemenkumham jatim-

Dalam penjemputan paksa Kamis, 7 Juli 2022 ada 321 orang yang diamankan. Namun, hanya 5 orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Sisanya hanya sebagai saksi. "Satu diantara lima tersangka itu, adalah pelaku yang menghalangi polisi dalam upaya penjemputan Minggu 3 Juli 2022 lalu," terangnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle menambahkan, lima orang tersebut disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus menegaskan, jika persidangan terdakwa, nantinya akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal tersebut dilakukan karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan. 

"Tempat kejadian memang di Jombang tapi berdasarkan kondusifitas, kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari mengusulkan untuk memindahkan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan," tegasnya.

Di waktu yang sama, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati Setiyo Nugroho mengungkapkan, tersangka Subchi dibawa ke Rutan Medaeng pukul 02.00 dini hari. Saat ini, pelaku ditempatkan di kamar isolasi.

 

"Sesuai arahan Kepala Kanwil, bahwa setiap tahanan yang diterima harus didasarkan pada SOP. Khususnya di masa pandemi. Jadi penempatan di kamar isolasi mandiri, sampai 7 hari kedepan," ungkap Wahyu.

 

Kategori :