Kesehatan Subchi juga sudah diperiksa oleh tim medis di Rutan Medaeng. Petugas kesehatan yang memeriksa menyatakan tersangka dalam kondisi sehat. "Alhamdulillah sudah diperiksa tim. Ia tidak ada keluhan, tidak ada sakit yang disampaikan oleh tersangka itu. Secara psikologis insyaallah baik," bebernya. (Michael Fredy Yacob)
Mochammad Subchi Azal Tzani hanya bisa menundukkan kepalanya, saat berjalan menuju aula Rutan Kelas I Surabaya Medaeng. Putra Kiai Pengasuh Pesantren Thoriqoh Shiddiqiyyah, Ploso Jombang Kyai Muchtar Mu'thi itu memakai baju berwarna kuning campur hitam. Bagian belakang baju itu, bertuliskan Rusabaya atau Rutan Surabaya.
Sejak dini hari tadi, Jumat 8 Juli 2022, ia harus hidup dalam jeruji besi. Tidur beralaskan kain tanpa adanya kasur empuk, seperti di rumahnya di Jombang. Statusnya adalah tahanan yang dititipkan.
Subchi akhirnya ditangkap setelah 6 bulan DPO kasus pencabulan. Ia terlilit kasus pelecehan seksual kepada santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang yang terjadi pada 2017.
Proses penangkapan berjalan alot. Polisi mengepung ponpes selama 15 jam. Terjadi perlawanan dari santri dan waraga. Setelah berhasil ditangkap, Polda Jatim menyerahkan tersangka Subchi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, berkas perkara beserta tersangka telah diserahkan ke Kejati Jatim hari ini, pukul 9.30 . Artinya kasus tersangka Subchi siap untuk disidangkan.
"Mendasari pasal 8 Ayat 3 KUHP kami telah melakukan kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Tahapan berikutnya akan dilaksanakan oleh rekan-rekan JPU dari Kejati Jatim," kata Totok saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya, Jumat 8 Juli 2022.
Dalam penjemputan paksa Kamis, 7 Juli 2022 ada 321 orang yang diamankan. Namun, hanya 5 orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Sisanya hanya sebagai saksi. "Satu diantara lima tersangka itu, adalah pelaku yang menghalangi polisi dalam upaya penjemputan Minggu 3 Juli 2022 lalu," terangnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofian Selle menambahkan, lima orang tersebut disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus menegaskan, jika persidangan terdakwa, nantinya akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal tersebut dilakukan karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan.
"Tempat kejadian memang di Jombang tapi berdasarkan kondusifitas, kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari mengusulkan untuk memindahkan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan," tegasnya.
Diwaktu yang sama, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati Setiyo Nugroho mengungkapkan, tersangka Subchi dibawa ke Rutan Medaeng pukul 02.00 dini hari. Saat ini, pelaku ditempatkan di kamar isolasi.
"Sesuai arahan Kepala Kanwil, bahwa setiap tahanan yang diterima harus didasarkan pada SOP. Khususnya di masa pandemi. Jadi penempatan di kamar isolasi mandiri, sampai 7 hari kedepan," ungkap Wahyu.
Kesehatan Subchi juga sudah diperiksa oleh tim medis di Rutan Medaeng. Petugas kesehatan yang memeriksa menyatakan tersangka dalam kondisi sehat. "Alhamdulillah sudah diperiksa tim. Ia tidak ada keluhan, tidak ada sakit yang disampaikan oleh tersangka itu. Secara psikologis insyaallah baik," bebernya. (*)