Silang Pendapat Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Senin 11-07-2022,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

”Baru satu orang kami tahan. Kemudian, yang empat lainnya kami masih proses gelar perkara di Polres Jombang,” paparnya. Lima orang tersebut akan dikenai Pasal 19 UU No 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Seksual dan disebut telah menghalangi penegakan hukum. 

”Dalam pasal 19 telah disebutkan, apabila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang-orang penegakan hukum terhadap kasus ini akan diancam hukuman lima tahun penjara,” ucapnya.

Sementara itu, Subchi menjalani Iduladha di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Itu pun dilakukan dari kamar isolasi mandiri. Kiai muda tersebut belum dibolehkan menjalani salat berjamaah dengan tahanan lain.

Sebab, ia merupakan tahanan baru. Harus disterilkan terlebih dahulu. ”Sesuai aturan yang berlaku. Kurang lebih tujuh hari ke depan,” ujar Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Zaeroji.

Menurut pria kelahiran Samarinda itu, kebijakan itu menjadi upaya penerapan protokol kesehatan di lapas dan rutan. Blok isolasi mandiri diciptakan untuk memastikan tahanan baru benar-benar dalam kondisi sehat.

Ia juga menegaskan, saat ini Subchi belum bisa dikunjungi. Pasalnya, sampai saat ini, pihak rutan masih belum membuka layanan kunjungan warga binaan secara langsung. ”Kunjungan mandiri baru akan kami buka pada 19 Juli 2022,” ungkapnya. (*)

 

Kategori :