PASURUAN, HARIAN DISWAY- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan telah menetapkan S dan EW sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan. Keduanya ditahan sejak Senin sore, 11 Juli 2022.
Tersangka S alias Sugiarto merupakan mantan PNS Pemkot Pasuruan. Ia mengawali kariernya sebagai guru olahraga, kemudian merambat naik karena kedekatan dengan ”penguasa” saat itu. Hingga kemudian, ia menjadi camat Gadingrejo. S juga dikenal sebagai pengusaha mebel dan kayu. Pada 2016, S mengajukan pensiun dini sebagai PNS.
Sementara itu, EW merupakan mantan staf S di Kecamatan Gadingrejo.
Kejari Kota Pasuruan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan akta jual beli lahan JLU. Saat peristiwa pada 2015, S masih menjadi camat sekaligus PPATS.
”Tersangka S dibantu staf kepercayaannya saat itu, yaitu EW, membuat akta jual beli yang dijadikan sebagai dokumen, yang digunakan untuk mencairkan anggaran pembebasan lahan,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto, Jumat, 15 Juli 2022.
Penyidikan masih berjalan. Apakah pihak kejari akan menelusuri aktor di balik tersangka S? Sebab, menurut informasi di luar, S saat menjadi camat tidak akan berani menyelewengkan kekuasaan jika tanpa perintah atau beking.
”Nanti kita lihat,” ujar Wahyu. (*)