APLIKASI yang diblokir oleh Kemenkominfo karena belum mendaftar ke PSE.-BOY SLAMET-Harian disway-
Menurut Henri, seharusnya yang perlu diinterogasi adalah pihak PayPal. Harus diselidiki alasan mereka tidak mendaftar PSE. Sebab, bagaimanapun kebijakan itu untuk melindungi warga Indonesia sebagai pengguna terbanyak keempat di dunia.
“Masa mau ngalah? Ini kan perintah undang-undang. Menterinya ganti pun, aturan tetap harus ditaati. Lagi pula apa sih susahnya daftar?” ujar Henri dengan nada sedikit gemas. Kebijakan itu dibuat sebagai komitmen negara agar memiliki kedaulatan digital.
Maka perintah daftar PSE itu adalah kewajiban. Agar setiap platform digital bisa berkomunikasi dengan negara. Pendaftaran itu memungkinkan platform terikat dengan hukum.
“Sehingga kalau ada apa-apa bisa diproses. Kalau tidak daftar mana bisa disentuh hukum,” ujar Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga itu. Apalagi mengingat perusahaan digital saat ini cenderung melebar lebih dari dua fungsi. Game online, misalnya, bisa berfungsi sebagai komunikasi bahkan transaksi keuangan.
Indonesia tidak bisa meniru kebebasan seperti di Amerika. Amerika bisa menerapkan kebebasan lantaran mendominasi dan menguasai di internet. “Kalau Indonesia bebasnya kebablasan ya bisa rusak. Wong negara-negara di Eropa saja ada aturannya kok,” jelasnya.
Sementara itu, hingga kini tercatat 9.106 sistem elektronik telah terdaftar. Jumlah sistem elektronik ini didaftarkan oleh 5.419 PSE. Kementerian Kominfo juga menindaklanjuti 7 (tujuh) PSE yang sebelumnya telah dilakukan pemutusan akses.
“Kami terus berusaha untuk berkomunikasi dengan pengelola PayPal, karena sampai saat ini meskipun sudah dicoba untuk berkomunikasi dengan berbagai macam cara, PayPal sama sekali belum merespons,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan tulisnya.
Ia telah menghubungi kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk membantu komunikasi dengan PayPal agar dapat merespons pesan dari Kominfo. Pun dengan Steam, Dota, dan Counter Strike. Para PSE tersebut telah merespons email dari Kementerian Kominfo meskipun belum mengisi formulir pendaftaran.
Respons dan iktikad baik dari para pengelola ketiga game sangat penting. Agar para pengguna game tersebut bisa segera kembali menikmati layanannya di Indonesia.
Sedangkan terkait dengan Yahoo, Origin.com dan Epicgames yang juga merupakan perusahaan asal Amerika Serikat, Kementerian Kominfo juga telah melakukan berbagai macam upaya untuk menjangkau ketiga PSE tersebut. Namun sampai saat ini ketiganya juga tidak memberikan respons. (*)