Belum Punya Sertfikat Laik Fungsi, Trans Icon Minta Diizinkan Tetap Buka

Sabtu 06-08-2022,06:39 WIB
Reporter : Novi Basuki & Annie Wong
Editor : Tomy C. Gutomo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pengelola The Trans Icon sudah diperingatkan. Jangan beroperasi dulu sebelum punya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tidak mempan. Mal termegah di Surabaya selatan itu tetap dibuka. Yang meresmikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Atasan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Komisi A DPRD Surabaya geregetan. Manajemen The Trans Icon dipanggil. Selain manajemen mal, wakil rakyat itu juga memanggil beberapa dinas yang terkait dengan urusan SLF.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan SLF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa The Trans Icon belum memiliki SLF.

“Kemarin kami pun kaget mengetahui jika mereka sudah mau grand opening. Setelah kami cek, ternyata SLF-nya belum ada,” kata Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna saat ditemui usai melakukan hearing bersama manajemen The Trans Icon Surabaya, Jumat 5 Agustus 2022.

Menurutnyi, saat pertemuan itu, perwakilan mal tersebut berkelit. Mereka menyebut bahwa  acara yang baru saja selesai itu bukanlah grand opening. Tapi, soft opening. Karena, dalilnya yang baru beroperasi itu adalah mal dan perkantoran.

“Kalau soft opening kenapa di Instagram dan pemberitaan di beberapa media online adalah grand opening?” kata politikus partai Golkar tersebut. Dia pun akan terus memantau aktivitas mal tersebut. Pertiwi akan membawa Satpol PP jika mal itu memaksa untuk dibuka untuk publik.

“Kalau saya kan pasti melintas di sana. Saya juga meminta bantuan rekan-rekan media untuk memantau mal tersebut. Jangan jadi raja di sini lah. Hargai juga aturan di sini. Kami senang kehadiran mereka. Tapi, selesaikan dulu administrasinya,” tegasnyi.

Tidak hanya The Trans Icon yang tidak memiliki SLF. Informasi yang dia dapatkan ternyata seluruh Transmart di Surabaya tidak memiliki SLF. Padahal, Transmart sudah lama beroperasi di Surabaya. 

Hingga saat ini, mal di bawah naungan CT Corp itu, hanya memiliki tiga rekomendasi dari dinas. Yaitu: Dinas Kesehatan Surabaya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Ketenagakerjaan Surabaya.

“Seharusnya kalau belum memiliki izin, sesuai perwali itu tidak boleh beraktivitas dulu. Itu kan sudah jelas perwalinya. Karena kalau ada aktivitas publik dan belum memenuhi SLF ya bahaya,” kata Sekretaris DPRKPP Surabaya Ali Murtadlo.

Kalau pun mal tersebut tetap memaksa untuk beroperasi, akan ada peringatan. Peringatan itu diberikan sebanyak tiga kali. Setelah itu, barulah dikenakan sanksi administrasi. “Masing-masing diberikan waktu 7 hari,” tambahnya.

Dalam pengajuan SLF, fisik bangunan harus jadi terlebih dahulu. Setelah itu, berulah dimohonkan rekomendasi dari beberapa dinas terkait. Barulah DPRKPP mengeluarkan SLF berdasarkan rekomendasi semua dinas itu.

Satria Hamid, vice president Corporate Communication Transmart, mewakili manajemen The Trans Icon Surabaya, mengatakan, pengurusan SLF itu akan dilakukan secara bertahap. “Kami pasti komitmen kok,” terangnya.

Terkait larangan beroperasi, mereka pun akan memohon kepada Pemkot untuk mengizinkan mal tersebut tetap buka. Alasannya, perputaran ekonomi. Juga banyak tenaga kerja lokal yang bekerja mal tersebut.

“Berapa persen jumlah tenaga kerja lokalnya, nanti akan saya cek dulu. Tapi, kami memohon agar tetap beroperasi. Kami, akan mempercepat proses SLF-nya,” ucapnya. Termasuk SLF Transmart. Ia juga akan mengecek kembali dokumen seluruh Transmart di Surabaya.

Kategori :