Trans Icon Surabaya Diminta Urus SLF Dulu Sebelum Launching

Trans Icon Surabaya Diminta Urus SLF Dulu Sebelum Launching

Bangunan Trans Icon di Jalan A. Yani, Surabaya, yang akan di-launching, 5 Agustus 2022.-BOY SLAMET-Harian disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mal baru segera buka di kawasan Surabaya Selatan. Trans Icon. Megaproyek dari PT Trans Property Indonesia yang merupakan bagian dari CT Corp. Grand Launching mal yang dipadu dengan apartemen itu direncanakan Jumat, 5 Juli 2022. Belum juga dibuka, gedung pencakar langit di Jalan A. Yani itu sudah mendapat sorotan.

Anggota komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i meminta agar pemilik dan pengelola Trans Icon tidak terburu-buru membuka mal tersebut. Bangunan mal itu, kata politikus Nasdem itu, belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). 

BACA JUGA:Komisi A DPRD Surabaya Kejar Gedung Tak Ber-SLF

”Ini untuk kepentingan keselamatan semua orang. Mulai dari pekerja di sana, sampai pengunjung. Sebenarnya, dengan kehadiran mal itu, dapat membantu menaikkan perekonomian. Tapi, jangan asal-asalan gitu,” kata Imam Syafii kepada Harian Disway, Rabu 3 Agustus 2022.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) nomor 51/2022 tentang perubahan atas Perwali nomor 14/2018 tentang SLF, tidak membutuhkan waktu lama untuk pengurusan SLF. Hanya 14 hari.

”Berarti sudah jelas kan, SLF harus ada dulu sebelum bangunan itu difungsikan,” ucapnya. Di pasal 3 ayat dua kembali dipertegas. Poin itu berbunyi: setiap pemanfaatan bangunan, hanya dapat dilakukan setelah pengguna bangunan gedung memiliki SLF dari wali kota.

Oleh karena itu, Imam meminta Pemkot Surabaya, untuk tidak memberikan izin operasional kepada mal tersebut sampai berkas SLF itu dipenuhi. 

Imam pun sempat menyinggung Tunjungan Plaza. Menurutnya, mal tersebut tidak memiliki SLF dan Izin Layak Huni (ILH). Kedua berkas itu, sudah mati sejak Januari 2021 lalu. “Akhirnya, berujung musibah kebakaran beberapa waktu lalu itu,” tambahnya.

Dari data yang ia dapatkan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, sebanyak 2.740 bangunan di Surabaya tidak memiliki SLF. Ia pun meminta agar Trans Icon mengurus SLF sebelum bangunan itu digunakan untuk umum.

Trans Icon menggabungkan mal dengan apartemen, hotel, dan perkantoran. Bangunan itu memiliki 36 lantai. 

Pihak Trans Icon belum berkomentar terkait SLF tersebut. ”Nanti saya akan sampaikan ke manajemen dan bagian legal kami. Saya tidak bisa berkomentar tentang itu, Mas,” ucap Renata, media relation Trans Icon. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: