Irjen Ferdy Sambo dibawa polisi, ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu, 6 Agustus 2022. Diduga, Sambo mengambil CCTV di TKP tewasnya Yosua. Maka, kasus ini berubah total.
BERUBAH , dari pengumuman resmi Polri, bahwa Brigadir Yosua bersalah, maka terjadi tembak-menembak, akhirnya Yosua tewas. Menjadi bentuk pertanyaan: ”Benarkah itu? Padahal, CCTV di TKP dinyatakan Polri rusak sejak dua pekan sebelum kejadian?” Ternyata, Sambo ditempatkan di Mako Brimob, dilarang pulang, sampai 30 hari sejak ditempatkan, Sabtu, 6 Agustus 2022, atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Diduga, Sambo mengambil CCTV TKP. Dengan begitu, kasus ini sudah mendekati ending. Per hari ini, Senin, 8 Agustus 2022. Peristiwa tembak-menembak yang menewaskan Yosua, Jumat, 8 Juli 2022. Konstruksi kasus berbalik: Dari kesalahan ”ditimpakan” ke orang yang sudah meninggal (Yosua). Menjadi orang yang semula diduga jadi korban perbuatan Yosua (Sambo) kini malah diisolasi di Mako Brimob. Konstruksinya ”balik kucing”. Atau berbalik seperti kucing yang suka berbolak-balik. Tapi, Polri mengumumkan, penempatan Sambo di Mako Brimob bukan perkara pidana, melainkan perkara etik. Perbedaan pidana dan etik dijelaskan Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo di jumpa pers, Sabtu (6/8). Etik: Sambo diisolasi di Mako Brimob karena hasil pemeriksaan Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus) Polri. Sebab, ia diduga mengambil CCTV di TKP. Dedi: ”Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadivpropam Polri.” Dilanjut: ”Maka, pada malam hari ini (Sabtu, 6 Agustus 2022), yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Kor Brimob Polri. Ini masih berproses.” Sementara itu, kasus pidana ditangani timsus bentukan Kapolri. Unsur timsus adalah Polri bersama Komnas HAM dan Kompolnas pimpinan Menko Polhukam Prof Mahfud MD. Apa kata Mahfud soal ini? Mahfud melalui pesan singkat kepada pers, Minggu, 7 Agustus 2022, mengatakan: ”Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal, itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi, pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional. Dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain.” Dilanjut: ”Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana, melainkan sanksi administratif, seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain.” Dilanjut: ”Sedangkan peradilan pidana diputus hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.” Mahfud memberikan contoh kasus Akil Mochtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi, ketika di-OTT KPK, langsung ditahan. Mahfud: ”Ia (Akil Mochtar) diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana. Karena dengan begitu, ia tidak bisa cawe-cawe (berbuat sesuatu) di MK.” Seandainya dugaan bahwa Sambo mengambil CCTV di TKP kelak bisa dibuktikan kebenarannya, dipertanyakan: Mengapa ia lakukan itu? Ketua Indonesia Pplice Watch Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers, Minggu (7/8), mengatakan: Sambo diduga melanggar etik berat. Sugeng: ”Dalam pemeriksaan kini, terkait pelanggaran kode etik berat. Yaitu, merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik, FS bisa dipecat.” Dilanjut: ”Dalam pelanggaran kode etik berat, juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.” Sebenarnya, arah perjalanan perkara ini sudah masuk titik terang, sejak Bharada E (Richard Eliezer) ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, Agustus 2022. Pasal yang disangkakan: Melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Pasal 338 sudah jelas: Pembunuhan biasa. Tidak direncanakan. Tapi, juncto-nya itu tergolong unik. Sebab, Pasal 55 dan 56 KUHP menandakan, Bharada E tidak membunuh sendirian. Melainkan dibantu. Atau disuruh. Bunyi Pasal 55 KUHP Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: a) Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. b) Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Pasal 55 KUHP Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: a) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. b) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Sedangkan, pengumuman Polri yang sudah tersebar ke publik selama hampir sebulan ini: Hanya ada dua orang baku tembak. E dan J. Lalu J tewas. Tidak ada orang lain. Analisis itu dikuatkan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, seperti dikutip dari YouTube Metrotvnews, Minggu (7/8). Deolipa mengatakan: ”Sudah dikatakan oleh yang bersangkutan (Bharada E). Tentang orang yang menyuruh bunuh Brigadir J. Tapi, kan ini untuk kepentingan penyidikan dan pro justitia. Jadi, nama orang yang menyuruh klien kami (untuk membunuh Yosua) tidak bisa kami berikan sekarang.” Cepat atau lambat, nama yang yang menyuruh itu akan diungkap. Dari konstruksi itu, masyarakat bisa menganalisis sendiri, rancang bangun kasus ini sejak awal. Sederhana, tapi dirumitkan. (*)Bola Panas Kasus Yosua Balik Kucing
Senin 08-08-2022,05:00 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Kategori :
Terkait
Selasa 29-09-2026,09:26 WIB
Dirjenpas Ungkap Sumber Foto Jimmy Masrin di Rumah Lapas Cibinong
Senin 28-09-2026,13:37 WIB
Ferdy Sambo Bantah Tempati Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Sabtu 26-09-2026,09:32 WIB
Sambo Dapat Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong? Begini Bantahan Kuasa Hukumnya
Selasa 30-06-2026,10:14 WIB
Cegah Jukir Nakal di Surabaya, Sistem Parkir CCTV Berbasis AI Mulai Diuji Coba
Selasa 30-06-2026,10:00 WIB
5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Membeli CCTV untuk Rumah
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,17:51 WIB
Inter Milan vs Club Brugge: Chivu Siapkan Kekuatan Penuh demi Hindari Tragedi Bodo/Glimt
Rabu 14-10-2026,08:25 WIB
Rating Pemain Inter Milan yang Takluk 3-4 dari Club Brugge: Lautaro Gemilang, Lini Belakang Kacau
Rabu 14-10-2026,07:58 WIB
Rating Pemain Barcelona yang Hajar Galatasaray 4-1, Lamine Yamal MVP!
Rabu 14-10-2026,08:35 WIB
Rating Pemain Arsenal yang Cukur LOSC 3-0, Eberechi Eze Tertinggi!
Rabu 14-10-2026,08:00 WIB
Juventus Diminta Cari Striker Baru, Tacchinardi Ragukan Nick Woltemade
Terkini
Rabu 14-10-2026,15:35 WIB
Profil Lengkap Rustian, Sekretaris Utama BNPB yang Kena OTT KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi
Rabu 14-10-2026,15:13 WIB
Puspom TNI Ikut dalam OTT KPK di BNPB, Kapuspen Ungkap Alasannya
Rabu 14-10-2026,14:54 WIB
Martha Tilaar Berpulang, Wariskan Inovasi Kosmetika Tradisional dan Modern
Rabu 14-10-2026,14:53 WIB
Aparat Gabungan Gerebek Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya
Rabu 14-10-2026,14:14 WIB