Keterlibatan Ferdy Sambo di Kematian Brigadir J: Kode Etik Dahulu, Pidana Kemudian

Senin 08-08-2022,05:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

Sedangkan peradilan pidana diputus hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain. Namun, minimal dijerat dengan pelanggaran kode etik akan lebih memudahkan penyidik untuk mencari pelanggaran lain. Termasuk pelanggaran pidana.

Penyidikan kasus kematian Brigadir J kini sudah berbalik arah. Dari semula J sebagai tersangka dugaan pencabulan hingga kini posisinya menjadi korban. Termasuk dianggap layak untuk dimakamkan secara kedinasan.

Sejak autopsi ulang dan mendapat pemakaman kehormatan, penyidikan mulai terang. Sampai akhirnya, posisi Bharada E yang semula sebagai ”pahlawan” karena membela diri berbalik menjadi tersangka. 

Itulah yang kemudian membuka tabir misteri kematian Brigadir J dan menyeret sejumlah personel Polri yang lain. Tidak tanggung-tanggung, yang diseret berdasar pengakuan Bharada E ialah sejumlah perwira menengah dan tiga perwira tinggi Polri. Sambo termasuk. Selain Sambo, dua perwira tinggi lainnya adalah Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Pol Beny Ali.

Kita tunggu saja hasil penyidikan selanjutnya. Apakah merusak atau mengambil CCTV yang dilakukan Sambo sudah cukup dianggap sebagai obstraction of justice. (*)

 

Kategori :