Sanksi Bagi Perokok di Surabaya Diterapkan Minggu Depan

Sabtu 13-08-2022,05:00 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Tomy C. Gutomo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Surabaya sudah berlaku sejak 1 Juni lalu. Tapi hingga kini belum ada penindakan. Pemkot Surabaya masih terus melakukan sosialisasi.

Wali Kota Eri Cahyadi menyadari bahwa tak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat. Sehingga ia merasa butuh sosialisasi yang agak panjang. "Yang saya minta adalah sosialisasi kepada warga dan warga juga harus mengingatkan kepada yang lain," ujarnya.

Ia tetap mengedepankan langkah persuasif kepada masyarakat. Tak mau masyarakat kaget. Artinya, tiba-tiba kena denda tanpa tahu aturan sudah berlaku.

BACA JUGA:Mobdin Pemkot Surabaya Disita Debt Collector, Wawali: Kok Ngawur Ngono?

Kini, sudah ada kesepakatan mengenai lokasi yang dijadikan KTR. Artinya, tidak boleh ada penjualan rokok maupun perokok di kawasan itu. Para pelanggar akan dikenai sanksi hingga denda.

Aturan mengenai denda juga sudah ditetapkan. Sanksi dan denda itu tentu akan disesuaikan dengan jenis dan bobot pelanggaran. Sanksi pertama berupa peringatan. Kedua, baru akan dikenakan sanksi dan denda yang dijalankan.

Eri juga menegaskan ulang sasaran dari perda tersebut. Yakni tidak hanya rokok tembakau, tetapi juga rokok elektrik. Salah satunya, yang paling banyak pengguna adalah vapor. Maka posisinya disamaratakan dengan rokok konvensional.


TANDA larangan merokok di Taman Prestasi, Surabaya. Mulai minggu depan saksi diterapkan bagi yang melanggar.-BOY SLAMET-Harian disway-

“Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya yang mengganggu. Jadi vape juga termasuk,” katanya. Sebab, asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sehingga para pengguna vapor dilarang merokok di KTR yang telah ditentukan.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu juga memastikan, sanksi bagi pelanggar diterapkan mulai minggu depan. Tentu dengan pertimbangan sosialisasi sudah dijalankan. “Nanti Insya Allah di awal minggu depan atau akhir bulan, kita pastikan denda itu bisa jalan,” jelas Eri.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina juga angkat bicara. Menurutnyi, para pelanggar dibedakan dalam dua kategori. Yaitu pelanggar perorangan dan instansi/pelaku usaha.

“Cuma, sanksi tidak langsung berupa denda uang. Melainkan teguran sementara untuk mengedukasi masyarakat. Masih butuh sosialisasi lagi untuk mengedukasi masyarakat,” katanyi.

Bahkan tak menutup kemungkinan para pelanggar akan diberi sanksi sosial. Misalnya, diganjar menyapu jalan hingga memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Seperti sanksi yang diterima oleh para pelanggar protokol kesehatan tahun lalu.


WARGA Surabaya Abu Zahid mengasuh dua anaknya di Taman Prestasi Surabaya yang merupakan kawasan tanpa rokok.-BOY SLAMET-Harian disway-

Sudah ada 7 KTR yang telah ditetapkan. Sebetulnya, di 7 KTR itu diizinkan merokok. Asal menyediakan satu ruangan khusus yang langsung terhubung dengan tempat terbuka. 

Kategori :