Mobdin Pemkot Surabaya Disita Debt Collector, Wawali: Kok Ngawur Ngono?

Mobdin Pemkot Surabaya Disita Debt Collector, Wawali: Kok Ngawur Ngono?

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di ruang kerjanya.-Dok Armuji -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kabar Mobdin Pemkot Surabaya disita debt collector sampai di telinga Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji. Mantan ketua DPRD Surabaya sebenarnya tidak percaya kabar itu.

Setelah dicek, rupanya kabar itu benar. Pemkot meminjamkan dua mobil Isuzu Panther ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. Yang ada di parkiran bawaslu tinggal 1.

BACA JUGA: Ajaib: Mobil Dinas Pemkot Surabaya Disita Debt Collector

Kok ngawur ngono (Kok mengasal begitu,Red)?” ucap Armuji. Ia meminta bagian aset menyelesaikan masalah itu. Mobil harus segera ditemukan. Bila perlu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.


Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii (kanan) mendatangi kantor Bawaslu Surabaya, Kamis, 11 Agustus 2022.-Imam Syafii for Harian Disway-

Ia juga meminta inspektorat turun. Sebab mobil tersebut disita atas dugaan utang yang melilit salah satu pejabat bawaslu. “Kalau statusnya ASN, inspektorat harus turun,” lanjut politisi PDIP itu.

Informasinya, plat mobil yang dipinjamkan telah diubah jadi hitam. Makanya, debt collector berani merampasnya. Armuji mengatakan, plat mobil dinas tidak boleh diganti warnanya.

Kepolisian sudah menetapkan warna plat berdasarkan peruntukannya:

  • Plat dasar hitam dengan tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor sewa

  • Plat dasar kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum

  • Plat dasar merah dengan tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah.

  • Plat dasar putih dengan tulisan biru untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik negara asing

  • Plat dasar hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone).

  • Plat dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan yang dikeluarkan sejak Juni 2022.

Dengan mengganti plat merah menjadi hitam, berarti yang bersangkutan telah mengakui kendaraan itu sebagai kendaraan miliknya, alias perseorangan. “Ini motifnya harus diusut. Kalau pelanggarannya berat bisa sampai diberhentikan dari ASN,” tegas Armuji.

Kasus mengubah plat pernah terjadi saat Operasi Zebra yang digelar Direktorat Lalulintas Polda Banten. Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Banten Wirahadikusuma terjaring razia ketika mengendarai Nissan X-Trail silver plat nomor A 1231. 

Ketika polisi meminta pengendara menunjukkan surat-surat kendaraan, barulah diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas. Selanjutnya, mobil yang terkena tilang itu dikembalikan ke Pemda setempat. Sedangkan yang bersangkutan menerima teguran dari atasannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: