Pendukung Lakukan Protes, Bawaslu: Spanduk Kotak Kosong Bukan Alat Peraga Kampanye
Pendukung Kotak Kosong melakukan mediasi dengan pihak Kelurahan Banyu Urip, terkait alat peraga sosialisasi berupa spanduk di Jembatan Jogoloyo dicopot secara sepihak, Selasa, 22 Oktober 2024.-Vincentius Andito Dwijaya Bhakti-Harian Disway -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pendukung kotak kosong melakukan aksi protes lantaran alat peraga sosialisasi (APS) berupa spanduk yang mereka pasan, dicopot secara sepihak. Itu, antara lain, terjadi di Jembatan Jogoloyo, Kelurahan Banyu Urip.
Direktur Pemenangan Aliansi Relawan Surabaya Maju Rudy Gaol mengaku kecewa dengan tindakan warga. Karena itu, mereka mendatangi Kelurahan Banyu Urip.
"Alhamdulillah, sudah ada klarifikasi dari pak lurah bahwa ini miskomunikasi. Teman-teman ASN di wilayah Kelurahan Banyu Urip berkomitmen menjaga netralitasnya," ujar Rudy seusai mediasi di kantor Kelurahan Banyu Urip pada Selasa, 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ratusan APK Pendukung Kotak Kosong Hilang, Relawan: Kami Akan Pasang Seribu Lagi
Menurut Rudy, pencopotan alat peraga sosialisasi kotak kosong tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi. Sebab, itu menjadi alat untuk mengenalkan kotak kosong kepada masyarakat.
Mengenalkan bahwa masyarakat Kota Surabaya memiliki pilihan lain, selain pasangan calon tunggal Eri Cahyadi-Armuji. Ya, pilihan lain itu adalah kolom tidak bergambar alias kotak kosong.
"Kami tidak ada kepentingan apa-apa. Kami hanya ingin membuat suasana demokrasi makin meriah, bukannya anyep," imbuh pria bernama lengkap Rudy Lumban Gaol itu.
DIREKTUR Pemenangan Aliansi Relawan Surabaya Maju Rudy Gaol (kiri) dan Ketua Panwascam Sawahan Prasetya Hadi (tengah) saat mediasi terkait spanduk kotak kosong di Jembatan Jogoloyo yang dicopot secara sepihak, Kelurahan Banyu Urip, Selasa, O-Vincentius Andito Dwijaya Bhakti-Harian Disway -
Di sisi lain, Ketua Panwascam Sawahan Prasetya Hadi yang juga hadir dalam mediasi mengatakan, spanduk yang dipasang pendukung kotak kosong bukan termasuk alat peraga kampanye (APK).
Sebab, tidak memenuhi kriteria APK, yakni terdapat visi-misi dan program yang disampaikan serta memiliki tim kampanye atau tim pemenangan.
"Jadi, yang bertanggung jawab pemasangan itu siapa, jelas. (Kalau spanduk kotak kosong, Red) kami dari Bawaslu menganggapnya sebagai iklan dan aspirasi masyarakat saja," ujar Prasetya.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa Bawaslu Kota Surabaya tidak melarang masyarakat untuk memasang spanduk bertulisan dukungan terhadap kotak kosong. Itu adalah hak setiap warga negara.
BACA JUGA:Eri Cahyadi Tak Persoalkan Kampanye Kotak Kosong
Prasetya kemudian menggarisbawahi, penertiban APS kotak kosong bukan ranah Bawaslu Kota Surabaya. Melainkan, pihak satuan polisi pamong praja (satpol PP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: