Selain itu, Listyo secara tegas juga meminta agar para pihak yang mem-backing kegiatan perjudian dapat ditumpas habis. "Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tegasnya
Menindaklanjuti perintah Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto telah menerbitkan surat telegram (ST) kepada seluruh jajaran Polda untuk mengikuti arahan Kapolri tersebut.
Agus menyatakan telah menginstruksikan Polda untuk menindak semua pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian. "Sudah lama dan berulang-ulang (penerbitan ST)," ujar Agus saat dikonfirmasi. (*)