SURABAYA, HARIAN DISWAY- RENCANA tak seindah kenyataan. Padahal, jika itu berhasil, tersangka berinisial AS ini akan mendapatkan untung sangat besar. Tentu, tanpa modal sepeser pun. Hanya bermodal menipu pimpinan perusahaan. Lalu, menggelapkan barang kiriman.
Barang itu adalah gula rafinasi alias gula kristal putih. Gula tersebut untuk industri. Warnanya lebih putih ketimbang gula mentah yang berwarna kecokelatan. Namun, tindakan itu terbongkar. Sang pemilik gula melaporkan si sopir ke Polda Jatim.
Padahal, tinggal selangkah lagi, AS dan rekannya menjadi kaya mendadak. Tentu dari penjualan gula tersebut. Tahap awal sudah berhasil. Namun, mereka apes. Truk yang dibawa tersangka AS itu ternyata dipasang GPS oleh perusahaan tempat bekerjanya.
”Tersangka ini adalah karyawan di PT Mahameru Lintas Abadi. Bekerja sebagai sopir,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Jatim AKBP M. Sinwan kepada awak media, Kamis, 1 September 2022.
Tindakan AS tersebut bermula pada 9 Agustus 2022. Ketika itu perusahaan tempat tersangka bekerja mendapat orderan muatan gula rafinasi. Orderan itu dari PT Berkah Manis Makmur. Sebanyak 30 ton terdiri atas 600 sak gula rafinasi kemasan 50 kilogram.
KEPALA Subbidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Jatim AKBP M. Sinwan merilis hasil pengungkapan penyalahgunaan gula untuk industri.-Michael Fredy Yacob-
Semua gula itu seharusnya dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di Karanganyar, Jawa Tengah. Seharusnya, jarak tempuh dari tempat kerja tersangka di Surabaya menuju Karanganyar hanya memakan waktu 3 jam 24 menit. Dengan jarak tempuh sejauh 258 kilometer.
”Sebenarnya, estimasi perusahaan itu, tersangka dengan membawa truk tronton boks itu, sampai di perusahaan yang membeli gula tersebut sekitar 12 Agustus 2022. Namun, ternyata sudah lewat waktunya, terdakwa tidak juga memberikan kabar,” tambah perwira melati dua itu.
Akhirnya, manajemen PT Mahameru Lintas Abadi melacak keberadaan tersangka. Ternyata, mobil yang dibawa AS tersebut berada di Ngawi. Secara peta, Ngawi dan Karanganyar sudah sangat dekat. Hanya tinggal 84,9 kilometer.
Pihak perusahaan masih memberikan waktu kepada tersangka. Namun, beberapa hari ternyata truk yang dikemudikan AS tidak berpindah tempat. Masih tetap berada di daerah tersebut. Akhirnya, manajemen perusahaan mendatangi mobil tersebut.
Tepatnya, 18 Agustus 2022. Truk tersebut terparkir di jalan pinggir sawah. Tepat di Padas Ngawi. Saat boks truk tersebut dicek, ternyata 30 ton gula itu sudah lenyap. Termasuk si sopir, tidak ada.
”Setelah itu, mereka langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami di Polda Jatim,” ungkapnya. Setelah itu, penyidik Unit III Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mendatangi tempat tersebut.
”Tim dari ditreskrimum itu langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari sopir beserta muatannya,” jelasnya.
Tak berselang lama, tepatnya pada 24 Agustus lalu, sekitar pukul 04.00, penyidik menemukan lokasi pelaku. Ketika itu ia bersama rekannya berinisial SS di Banyuwangi. Dua orang tersebut langsung diamankan polisi. ”Dari keterangan AS, tindakan penggelapan itu dilakukan bersama SS, NA, SY, dan HS,” ungkapnya.
Tujuh tersangka itu memiliki peran berbeda. Tentu, otak dari tindak kriminal tersebut adalah AS. SS hanya membantu mengantarkan truk dan gula itu ke wilayah Ngawi untuk dibongkar. Lalu, NA adalah pelaku yang membongkar muatan gula tersebut.
Dalam pengerjaannya, NA meminta tersangka lain untuk membantu. Mereka adalah SY dan HS. Sementara itu, TJ adalah penadah atau penerima barang tersebut. Juga, menjual gula rafinasi itu. Hal yang sama dilakukan tersangka berinisial JR.