SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pandemi Covid-19 memang sudah melandai. Tetapi, pemulihan ekonomi juga penuh tantangan bagi masyarakat. Di tengah himpitan itulah, banyak yang terjebak pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar investasi ilegal dan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Setidaknya telah ditemukan 13 entitas penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) di Indonesia pada Agustus 2022.
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia terus berupaya mengedukasi masyarakat agar tak terjebak pinjaman online. Kali ini, legislator dari Dapil Jatim 1 itu mengajak Yayasan Wahana Narasi Indonesia dan OJK.
Mereka mengadakan penyuluhan di lapangan Buyut Mojo lingkungan Kaliasin RW XI, Kelurahan Kedungdoro bertajuk Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal, Sabtu, 3 September 2022.
Menurut Indah, penanganan pandemi dan ekonomi adalah dua sisi dari satu mata koin yang tidak terpisahkan. Maka, salah satu upaya untuk bisa mempertahankan kondisi keuangan keluarga adalah dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan produktif.
Seperti usaha maupun opsi lain yang lebih menantang dan menjanjikan keuntungan. Atau investasi dengan tujuan agar uang tidak berhenti di tabungan.
"Karena kalau cuma uang ditaruh di rumah apalagi di bawah bantal tentu kenyamanan dan keamanan kita akan terusik. Karena ketakutan dan kekhawatiran kalau uang itu misalnya diambil, dicuri atau hilang dan lain sebagainya dan bahkan nilainya semakin turun karena tidak diproduktivitaskan," terang Indah.
Indah Kurnia mengapresiasi edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK terhadap masyarakat secara rutin, periodik, dan konsisten. Sosialisasi dan edukasi itu demi meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia.
Jika tingkat literasi keuangan tinggi, maka juga akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, tidak akan banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online.
"Semakin cerdas orang mengelola keuangannya, semakin bijak dia mengelola keuangannya, maka semakin erat kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan," tegasnyi. Atau minimal tidak semakin terpuruk karena kondisi keuangannya minim, kebutuhan yang semakin meningkat.
Persis seperti dengan kondisi negara saat ini. Tidak hanya Indonesia, tetapi juga seluruh negara-negara di dunia. Indah berharap kegiatan penyuluhan dari OJK kali ini bisa benar-benar dicermati dengan seksama. Sehingga masyarakat bisa menerapkan dan mengimplementasikan di dalam kehidupan sehari-hari.
Ade Kunto yang mewakili Yayasan Wahana Narasi Indonesia juga turut angkat bicara. Masa pandemi memang menimbulkan tantangan ekonomi bagi masyarakat.
"Banyak pinjaman online dan investasi ilegal bertebaran di media sosial. Namun tawaran menggiurkan ini bisa menjadi jerat apabila masyarakat tak teredukasi," ucapnyu.
Ade mengimbau bila memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi online, sebaiknya memilih platform pinjol yang legal. Sebab, saat ini banyak sekali platform-platform pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan. Namun justru menyengsarakan.
Apabila ada masyarakat menemukan kasus jerat pinjaman online bisa melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp 081157157157. (*)