Penelusuran ke Kampus-Kampus yang Kena Sanksi: Tiga PTS Tak Boleh Buka Pendaftaran

Jumat 14-10-2022,09:01 WIB
Reporter : Mohamad Nu Khotib & Maulana Al
Editor : Doan Widhiandono

Meski Dwi pun tak bisa memastikan masa depan Unipra. Apakah tetap boleh menerima mahasiswa baru lagi atau tidak. “Itu menunggu hasil evaluasi Dikti nanti,” ujar lelaki yang bertugas di Unipra sejak 2000 itu.

Ternyata, Dikti sudah memanggil petinggi Unipra sejak Juni lalu. Yakni untuk pemeriksaan beberapa temuan. Yakni ada pelanggaran aturan atau standar nasional penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Pertama, Unipra membuka pendaftaran maba setelah Ujian Tengah Semester (UTS). Kedua, tetap memberlakukan sistem kuliah jarak jauh. Misalnya, mahasiswa yang berasal dari luar kota bisa menetap di rumahnya tanpa harus datang kuliah ke kampus hingga lulus.

“Selama saya bekerja di sini, baru kali ini dapat sanksi. Terus terang saja,” ungkap Dwi. Akhirnya, sanksi itu diturunkan awal Agustus. Suratnya baru dikirim tanggal 16 Agustus lalu 

Sejak saat itu, Dikti terus melakukan evaluasi. Termasuk kemarin, beberapa orang dari Dikti juga sedang berkunjung. Risiko terburuk, kata Dwi, Unipra tidak bisa menerima maba sepanjang 2023. 

Namun, untuk perkuliahan tetap akan berlanjut. Bahkan November nanti bakal tetap ada wisuda sekitar 300 mahasiswa. “Rata-rata setiap wisuda jumlahnya segitu. Kami pastikan ijazahnya sah. Karena yang mengeluarkan ijazah juga dari pusat,” tandasnya.

Kondisi yang sama juga terasa di Unmer Surabaya. Gedung rektorat dan beberapa fakultas pun tutup. Di gedung Fakultas Ekonomi, ada satu kelas yang masih aktif melangsungkan perkuliahan.

Harian Disway berhasil menemui salah satu dosen yang mengajar jurusan Ilmu Hukum, Supolo Setyo Wibowo. Ia juga tak menampik apabila Unmer belum bisa menerima maba lagi. “Tahun ini kita tidak membuka pendaftaran. Karena sedang ada evaluasi dan pembinaan dari pusat,” terangnya.


Gerbang Kampus Universitas Merdeka, Surabaya, di kawasan Ketintang. -Afdholil Arrozy S - Harian Disway-

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Jatim Sukowiyono turut angkat bicara. Menurutnya, kasus penutupan kampus swasta memang sempat terjadi beberapa kali di Jatim. Masalahnya pun relatif sama. Lalu, bagaimana status ijazah instan di PTS yang bermasalah itu?

Sebenarnya, keabsahan ijazah tergantung benar tidaknya proses mendapatkan ijazah. “Jadi, kalau tidak sesuai prosedur baku, yakni dicatatkan ke PDDikti. Berarti ya ilegal. Ijazahnya tidak sah,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Malang itu. 

Bahkan, jika proses mendapatkan ijazah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu ada potensi untuk dipidanakan. Sukowiyono menyarankan agar kampus melakukan upaya-upaya penyelamatan mahasiswanya. 

Misalnya, memproses surat pindah ke perguruan tinggi lain. ”Tentu saja yang dapat dipindahkan itu mahasiswa yang tercatat di PDDikti,” terangnya.

Menurut Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jatim Dyah Sawitri, ijazah adalah hak mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan memenuhi standar kompetensi lulusan. Sementara status mahasiswa yang masih aktif tetap harus berpedoman SK Menteri. “Apakah bisa dipidanakan? Itu perlu kajian lebih lanjut,” ucapnya. (Mohamad Nur Khotib/Maulana Albar)

 

 

Kategori :