Sidak Kelurahan, Eri Temukan Pungli Pengurusan Adminduk

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Saat Sidak di Kelurahan Kebraon-Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bakal memberikan tindakan tegas kepada pegawai yang melakukan pungli dalam pengurusan administrasi pendudukan (Adminduk), Senin 8 September 2025.
Langkah itu dilakukan saat Eri melakukan sidak di kantor Kelurahan Kebraon, Karang Pilang, Senin pagi, 8 September 2025. Kunjungan dadakan itu dilakukan Eri setelah menerima laporan warga terkait dugaan pungli.
Eri langsung mengumpulkan seluruh pegawai kelurahan untuk memberikan pengarahan. Ia juga meminta ada kejujuran dari oknum pegawai yang terlibat pungli.
Tak hanya itu, dalam acara pengumpulan pegawai kelurahan, Eri juga memberikan penegasan. Mereka harus membuat surat pernyataan komitmen untuk tidak melakukan pungli. ”Apabila terjadi pelanggaran akan mendapatkan sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatan,” tuturnya.
BACA JUGA:Bersih-Bersih Birokrasi, Eri Cahyadi Terbitkan Perwali Anti Gratifikasi
BACA JUGA:Eri Cahyadi Segel Minimarket di Surabaya karena Lahan Parkir Disewakan
Dalam sidak tersebut, oknum pegawai berinisial B mengakui perbuatan telah melakukan pungli. Dan menjelaskan kepada Eri bahwa dirinya tak sendiri. Pungli tersebut melibatkan seorang ketua RT.
Setelah membuat surat pernyataan, oknum pegawai berinisial B mengakui perbuatannya dan menjelaskan kepada Wali Kota Eri bahwa pungli tersebut juga melibatkan seorang ketua RT.
Eri lantas meminta oknum pegawai untuk mengembalikan uang pungli. Dan menegaskan bahwa tindakan serupa tidak boleh terulang kembali.
”Saya minta uangnya dikembalikan, karena sekali lagi dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli,” katanya. Sebab, melayani warga adalah tugas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirinya telah menerbitkan Perwali tentang Anti Gratifikasi. Aturan itu menjadi bukti komitmen Pemkot memberantas praktik pungli di seluruh jajaran pelayanan.
Jangankan meminta, lewat aturan yang ditekennya itu, seluruh pegawai Pemkot tak boleh menerima uang. ”Pegawai siapa pun tidak boleh menerima uang,” katanya.
Tak hanya menyerahkan kasus pungli itu ke inspektorat, Eri juga melakukan evakuasi menyeluruh pada pegawai Kelurahan Kebraon. Lantaran saat sidak Senin pagi, kantor kelurahan belum membuka layanan.
Padahal di aturan jelas. Seluruh pelayanan di Kota Surabaya di mulai tepat pukul 07.30 WIB. Tapi saat sidak di lokasi, pelayanan belum berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: