Eri Cahyadi Segel Minimarket di Surabaya karena Lahan Parkir Disewakan

Eri Cahyadi Segel Minimarket di Surabaya karena Lahan Parkir Disewakan

Wali Kota Surabaya sidak parkir liar di minimarket Surabaya.-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi intens melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap juru parkir (jukir) liar di sejumlah minimarket. 

Dari hasil sidaknya itu, sejumlah lahan parkir minimarket di Surabaya disegel. Itu dilakukan lantaran masih banyak pengelola minimarket tak menyediakan jukir resmi. 

Alasan Eri menyegel lahan parkir minimarket itu karena ia menerima banyak keluhan masyarakat mengenai maraknya jukir liar yang beroperasi di area parkir minimarket. 

Juga, lahan parkir diketahui disewakan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 800 ribu per bulan. 

Sidak tersebut juga bertujuan menegakkan aturan perparkiran sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

BACA JUGA:Genjot PAD Parkir, Eri Cahyadi Terapkan Sistem Tap di Kafe hingga Hotel, Target 2.400 Titik Terpasang hingga 17 Agustus

BACA JUGA:Eri Cahyadi Tertibkan Jukir Liar di Toko Modern, Ini Skema Baru Pajak Parkir di Surabaya

“Di sana (Perda, Red) disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” ujar Eri, Kamis, 12 Juni 2025.

Dalam Pasal 14 Perda tersebut, penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai standar teknis.

Juga, wajib mempekerjakan petugas parkir resmi. Berseragam. Termasuk menggunakan identitas dari perusahaan pengelola.

“Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” tegas Eri.

Selain itu, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, pemilik minimarket juga diwajibkan menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi. 

 

BACA JUGA:5 Alasan Sepele Mengapa Masyarakat Tetap Membayar Tukang Parkir Liar

BACA JUGA:Viral Geng Motor Aniaya Juru Parkir Hingga Tewas di Bandung

Aturan turunan seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa lahan parkir bisa dimanfaatkan untuk kegiatan UMKM, namun tanpa dipungut biaya sewa.

“Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis,” sebutnya.

Namun dalam sidaknya, Eri menemukan praktik menyimpang di salah satu minimarket di Jalan Dharmahusada. 

Area parkir minimarket tersebut ternyata disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif hingga Rp 800 ribu per bulan.

“Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Parkir Tepi Jalan di Surabaya Bakal Kena Tarif Progresif, Segini Biaya Per Jamnya

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan saat Ramadan: Judi, Miras, dan Parkir Liar Jadi Target Operasi

Menurut Eri, pemanfaatan lahan parkir oleh UMKM diperbolehkan selama tidak dipungut biaya. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Perwali Nomor 116 Tahun 2023.

Ia pun menyesalkan adanya praktik pungutan sewa dari warga Surabaya sendiri yang tinggal di sekitar lokasi.

“Makanya, kalau ada orang nggak ngerti, kok yang ditutup tempat usahanya (toko swalayan)? Ya karena ini (lahan parkir) harusnya dibuat gratis (UMKM), malah (UMKM) diminta bayar tenant-nya,” tuturnya.

Eri menegaskan, langkah penyegelan bukan bermaksud mengancam pelaku usaha. Itu dilakukan sebagai upaya perlindungan baik bagi konsumen maupun pengusaha itu sendiri. 

Sedangkan keberadaan petugas parkir resmi dinilai penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman, terutama dalam mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

BACA JUGA:Jamaah Haji Jatim Berangsur Pulang, 3 Kloter Pertama Tiba di Surabaya

BACA JUGA:Terminal Petikemas Surabaya Laporan Kenaikan Arus Peti Kemas 13% di Mei 2025

“Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket itu sendiri,” tandasnya.

Sebagai bentuk penertiban, Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi berupa penyegelan area parkir minimarket yang melanggar aturan. Sementara itu, pencabutan izin usaha akan dilakukan jika pelanggaran terus berulang.

Eri menyebut, penataan izin usaha parkir juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki tata kelola perparkiran secara keseluruhan. 

Dengan sistem izin resmi, akan ada standarisasi dalam aspek keamanan, pelayanan, dan pembinaan petugas parkir oleh dishub.

"Intinya kita sama-sama punya misi yang sama, melindungi konsumen, melindungi masyarakat. Maka minimarket juga mendapat manfaat karena konsumen bisa nyaman berbelanja," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: