PASURUAN, HARIAN DISWAY – Mantan Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo memenuhi panggilan Kejari Kota Pasuruan hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022. Ia datang untuk memenuhi perimntaan pemberian keterangan.
Teno datang bersama mantan ajudannya, MI, sekitar pukul 09.03 dengan sebuah mobil yang menurunkan, kemudian meninggalkan mereka di kantor Kejari Kota Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman No 53, Kota Pasuruan.
Mengenakan pakaian serbahitam, Teno maupun MI kemudian langsung masuk menemui penyidik. Di ruang penyidik sekitar tiga jam, Teno dan MI tampak keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 12.30.
”Iya, ada di ruang pidsus,” ujar seorang sumber.
Saat media ini mengikuti keluarnya Teno dan ajudannya dari ruang penyidik, keduanya berjalan cepat.
Nur Sodik, petugas sekuriti Kejari Kota Pasuruan, melarang media ini untuk mengikuti keduanya dengan alasan dilarang masuk selain pegawai.
”Meskipun media, wartawan, LSM, tidak boleh masuk karena sekarang beda pimpinan, selain pegawai dilarang,” ujar Sodik.
Belum diketahui materi pertanyaan apa saja yang ditanyakan penyidik korps Adhyaksa tersebut.
Berdasar informasi yang dihimpun dari berbagai sumber disebutkan, pemanggilan Teno terkait dengan pertanggungjawaban dana perjalanan dinas (perdin) tahun anggaran 2019/2020.
Dikabarkan, ada surat pertanggungjawaban (SPj) perdin yang menggunakan jasa travel yang kurang jelas pembuktiannya ketika Teno menjabat Plt wali kota Pasuruan sampai menjadi wali kota Pasuruan.
”Travel yang biasa digunakan dulu itu alamatnya tidak sesuai dengan yang dicantumkan dan saat dicek, nominalnya di atas harga biasanya, baik harga travel ataupun hotelnya,” ungkap narsum tersebut.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, pemanggilan terhadap Teno hanya untuk meminta keterangan sebagai kelanjutan dari pengaduan masyarakat.
”Permintaan keterangan dari yang bersangkutan atas dunas (pengaduan masyarakat, Red) dari LSM,” terang Wahyu tanpa banyak komentar. (*)