Mata Saksi Susi Plirak-plirik, Diduga Didikte via Earphone

Rabu 02-11-2022,06:00 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Bunyinya: ”Apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar, maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu. Dipidana maksimal tujuh tahun penjara.”

Suatu kejadian seru. Susi kelihatan sangat gelisah ketika diberi tahu bahwa bohong bisa dihukum maksimal tujuh tahun. Dia kelihatan pucat. Gemetar.

Bisa dibayangkan, galaunya Susi. Dalam kesederhanaan. Dia seolah dikeroyok ”orang-orang pintar”. Didesak bertubi-tubi. Gencar.

Di sisi lain, dia masih bekerja di situ. Harus kerja, demi gaji. Mungkin, dia  trauma dengan kematian Yosua. Kepala hancur. Tragis.

Para hakim dan JPU tidak mungkin, dan dilarang oleh aturan, berempati ke pikiran Susi. Yang, mungkin saja butuh dikasihani: Gaji gak seberapa, kok diancam hukuman penjara. (*)

 

Kategori :