Mata Saksi Susi Plirak-plirik, Diduga Didikte via Earphone

Rabu 02-11-2022,06:00 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Di BAP, Susi bersaksi bahwa Yosua membopong tubuh Putri dari sofa, hendak dipindah ke dalam kamar.

Ternyata, di sidang, Susi bersaksi bahwa kesaksian dia di BAP itu tidak benar. Tidak benar Yosua membopong tubuh Putri.

JPU: ”Di BAP Saudara katakan: Sekitar pukul 22.00 WIB, saya, ibu Putri Candrawathi, Kuat, Richard, dan Yosua berkumpul di ruang keluarga. Tiba-tiba, Yosua Hutabarat mengangkat Ibu PC dalam posisi rebahan di atas sofa. Betul itu?”

Susi: ”Nggak betul. Ingin angkat, belum sempat mengangkat.”

JPU: ”Mana ceritamu yang benar? Di BAP atau ceritamu saat ini?”

Susi: ”Yang ini.”

JPU: ”Ini saudara katakan di BAP: Setelah kami melihat Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu PC, lalu Kuat, dan Richard serta saya, kaget. Kemudian, Richard mengatakan: Jangan gitu lah, Bang. Sedangkan, Kuat berkata: Yos, itu kan Ibu, bukan orang lain. Lalu, setelah itu saya (saksi Susi) lihat ibu PC diturunkan Yosua, dan ibu langsung pergi ke lantai 2 rumah Magelang. Pertanyaan saya, yang bohong di BAP atau di sidang ini?” 

Susi: ”Yang di BAP... Soalnya, Om Kuat nyuruh saya untuk memapah ibu ke lantai 2.”

”Di BAP bohong?”

”Tidak bohong. Karena pikiran saya lagi ini......”

”Ndak, saat ini juga pikiran Saudara kacau. Karena banyak sekali bohong yang nampak. Pertanyaan saya, yang benar mana? Yang BAP atau saat ini?” 

”Yang saat ini. Yang saya lihat, Om Yosua menghampiri ibu untuk ingin mengangkat ibu. Tapi, nggak sempat diangkat, keburu dilarang Om Kuat.”

JPU geleng-geleng. Entah nggak ngerti atau pusing.

Hakim menengahi. Hakim mengatakan, Susi terancam menjadi tersangka jika bohong.

Hakim: ”Saudara Penuntut Umum, sudah. Biarkan saja. Nanti Saudara saksi akan dicek silang dengan Saudara Kuat pada sidang Rabu (2 November 2022). Nanti kita lihat keterangan dia di situ.”

Saksi yang bohong melanggar Pasal 242 KUHP. 

Kategori :