Agustus 2022 sebanyak 190 balita Indonesia mati karena gagal ginjal akut. Akibat obat sirup. Diteliti, di sirup ada EG (etilena glikol) dan DEG (dietilena glikol). Dipasok CV Samudera Chemical, Depok. Pemiliknya kabur. Kini buron.
AKHIRNYA, Bareskrim Polri menetapkan pemilik CV Samudera Chemical inisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Kini E raib.
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, kepada pers, Rabu, 23 November 2022, menjelaskan.
”Iya. Pemilik CV SC, inisial E, berstatus tersangka. Kami sudah lakukan gelar perkara untuk menetapkan E sebagai tersangka.”
Tersangka ada tiga. Yakni, E dan dua lembaga, CV Samudera Chemical selaku pemasok bahan baku obat dan PT Afi Farma selaku produsen obat sirup yang mematikan balita itu.
Namun, karena begitu lama pengusutan kasus itu, tersangka sudah kabur. Polisi segera menerbitkan red notice untuk tersangka E. Dengan red notice, E bakal diburu Interpol, polisi sedunia yang bekerja sama dengan Polri.
Mungkin E sudah kabur sejak akhir Agustus atau awal September. Sebab, di September sudah diteliti cermat penyebab kematian mendadak ratusan balita itu.
Senin, 31 Oktober 2022, CV Samudera Chemical di Tapo, Depok, Jabar, diteliti tim BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) Kementerian Kesehatan. Di situ ditemukan ratusan drum bahan baku obat. Tepatnya bahan pelarut obat.
Pada bagian luar drum tertulis ”Propilen Glikol”. Isi drum berupa cairan. Berfungsi sebagai pelarut obat, supaya jadi sirup. Sehingga gampang diminumkan ke anak balita. Karena rasanya manis.
Propilen glikol adalah bahan pelarut obat yang diizinkan BPOM. Maka, tidak ada yang salah dari penyelidikan tersebut.
Namun, karena tim BPOM curiga, cairan itu diperiksa di laboratorium. Hasilnya: Ternyata isinya 91 persen EG dan DEG. Sisanya, propilen glikol.
Sedangkan, berdasar standar BPOM, penggunaan bahan EG dan DEG maksimal 0,1 persen. Jadi, cairan dalam drum di CV Samudera Chemical itu sudah melampaui batas standar keamanan kesehatan sebanyak 910 kali lipat.
Rabu, 9 November 2022, gudang CV Samudera Chemical kemudian diteliti lagi. Kali ini oleh tim dari Badan Reserse Kriminal Polri. Ditemukan 42 drum yang diduga berisi oplosan bahan kimia EG dan DEG. Maka, gudang tersebut disegel Polri.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi pers, Senin, 14 November 2022, menerangkan.
”Karena pemiliknya, inisial E, tidak ada di tempat, sedang kita cari. Kami sudah beri surat panggilan terhadap E dan anak perempuannya, inisial T, untuk dimintai keterangan.”