JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah jadi undang-undang. DPR RI mengesahkan UU baru dan menggantikan UU KUHP yang dianggap berkiblat ke hukum Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KHUP adalah sejarah baru dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. "Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasan, 6 Desember 2022. Selama ini UU KUHP memang mengacu pada hukum peninggalan Belanda. Yasonna menganggapnya sudah tak mungkin dipertahankan lagi. "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya. Rapat diwarnai interupsi dari PKS dan Demokrat. Selama pembahasan RUU KUHP banyak mendapat kritikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden. Banyak yang menganggap pasal karet itu mencerminkan presiden yang anti kritik. Yasonna mengakui bahwa penyusunan RUU KUHP memang tidak selalu mulus. Banyak partai kontroversial yang memicu demonstrasi. Selain pasal penghinaan presiden ada juga pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis. Yasonna menerangkan bahwa semua pasal itu sudah melalui kajian mendalam. Jika masih ada yang tidak sepakat, masyarakat dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lainnya: Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di sana. (*)Selamat Tinggal KUHP Made in Belanda, DPR RI Sahkan Penggantinya
Selasa 06-12-2022,13:38 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Rabu 08-04-2026,16:14 WIB
BNN Usulkan Larangan Vape di Indonesia, DPD dan Komisi III DPR RI Setuju
Rabu 08-04-2026,10:10 WIB
Revisi RUU Sisdiknas Fokus Perbaikan Nasib Guru PPPK dan Layanan Psikologi Sekolah
Selasa 07-04-2026,11:00 WIB
Sahroni Waspadai RUU Perampasan Aset Jadi Alat Abuse of Power
Selasa 07-04-2026,10:30 WIB
Komisi III DPR RI Khawatir RUU Perampasan Aset Rawan Abuse of Power
Sabtu 04-04-2026,13:44 WIB
Komnas Haji Soroti Tiga Jamaah Hilang di Tanah Suci, Pemerintah Diminta Tegas Tentukan Status
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,14:39 WIB
Prediksi Skor PSG vs Liverpool: Kondisi Kedua Tim dan Perkiraan Line Up
Rabu 08-04-2026,14:41 WIB
Prediksi Skor Barcelona vs Atletico Madrid: Update Kondisi, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Rabu 08-04-2026,16:56 WIB
Sedang Jadi Perbincangan di Kalangan Gamers, Apa Itu IGRS Komdigi?
Kamis 09-04-2026,06:10 WIB
Rating Pemain Barcelona yang Keok Lawan Atletico Madrid 0-2, Cubarsi Jeblok!
Rabu 08-04-2026,23:05 WIB
5 Pemain Film Warung Pocong, 3 Komika Legend Adu Akting dalam Horor Komedi
Terkini
Kamis 09-04-2026,12:14 WIB
Purbaya Ngaku Baru Tahu soal Motor Listrik BGN: Telanjur Jalan, Tahun Ini Nggak Ada Lagi
Kamis 09-04-2026,12:00 WIB
Inovasi Desain Hunian untuk Gen Z Karya Mahasiswa ITS, Pernah Raih Juara di BTN Housing Preneur 2026
Kamis 09-04-2026,11:54 WIB
Pemerintah Perlu Ubah Tata Kelola LPG Bersubsidi, Petakan Golongan Ekonomi Penerima Tabung Melon
Kamis 09-04-2026,11:54 WIB
Stok LPG Aman, Menteri ESDM Pastikan Pasokan dari AS dan Australia Segera Masuk ke Indonesia
Kamis 09-04-2026,11:52 WIB