JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah jadi undang-undang. DPR RI mengesahkan UU baru dan menggantikan UU KUHP yang dianggap berkiblat ke hukum Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KHUP adalah sejarah baru dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. "Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasan, 6 Desember 2022. Selama ini UU KUHP memang mengacu pada hukum peninggalan Belanda. Yasonna menganggapnya sudah tak mungkin dipertahankan lagi. "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya. Rapat diwarnai interupsi dari PKS dan Demokrat. Selama pembahasan RUU KUHP banyak mendapat kritikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden. Banyak yang menganggap pasal karet itu mencerminkan presiden yang anti kritik. Yasonna mengakui bahwa penyusunan RUU KUHP memang tidak selalu mulus. Banyak partai kontroversial yang memicu demonstrasi. Selain pasal penghinaan presiden ada juga pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis. Yasonna menerangkan bahwa semua pasal itu sudah melalui kajian mendalam. Jika masih ada yang tidak sepakat, masyarakat dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lainnya: Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di sana. (*)Selamat Tinggal KUHP Made in Belanda, DPR RI Sahkan Penggantinya
Selasa 06-12-2022,13:38 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Selasa 17-03-2026,09:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Apresiasi Hilirisasi Sagu oleh Jenny Widjaja di Sukabumi
Rabu 11-03-2026,10:30 WIB
Nasib Haji 2026 di Tengah Perang AS–Israel vs Iran, Kemenhaj Siapkan 4 Skenario Keberangkatan
Minggu 08-03-2026,12:30 WIB
Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Perlu Dibentuk Dewan Pengawas Independen
Senin 02-03-2026,13:49 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, DPR Desak Pemerintah Siapkan Repatriasi Ratusan Ribu PMI
Jumat 27-02-2026,14:22 WIB
Polemik PHK Mie Sedaap Jelang Lebaran, DPR Bongkar Trik Perusahaan Hindari Kewajiban Bayar THR
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,13:13 WIB
Prediksi Skor Arsenal vs Leverkusen: Update Kondisi, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Selasa 17-03-2026,10:59 WIB
Prediksi Skor Man City vs Real Madrid: Update Kondisi, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Selasa 17-03-2026,11:18 WIB
Prediksi Skor Chelsea vs PSG: Update Kondisi, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Selasa 17-03-2026,06:40 WIB
Lebaran 2026 Diprediksi Dirayakan Serentak Berdasarkan Analisis Posisi Elongasi Bulan
Selasa 17-03-2026,14:00 WIB
Daftar Pemain Danur: The Last Chapter, Prilly Latuconsina Comeback Ditemani Zee Asadel
Terkini
Selasa 17-03-2026,22:12 WIB
Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Mudik 2026, Siapkan Ribuan SPBU dan Agen Siaga
Selasa 17-03-2026,20:27 WIB
Diklaim Israel Tewas, Ali Larijani
Selasa 17-03-2026,19:42 WIB
7 Pemeran Tunggu Aku Sukses Nanti, Ardit Erwandha vs Si Julid Sarah Sechan
Selasa 17-03-2026,19:03 WIB
Sinopsis Film Tunggu Aku Sukses Nanti, Ketika Pertanyaan Klasik Lebaran Jadi Tekanan
Selasa 17-03-2026,18:35 WIB