JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah jadi undang-undang. DPR RI mengesahkan UU baru dan menggantikan UU KUHP yang dianggap berkiblat ke hukum Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KHUP adalah sejarah baru dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. "Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasan, 6 Desember 2022. Selama ini UU KUHP memang mengacu pada hukum peninggalan Belanda. Yasonna menganggapnya sudah tak mungkin dipertahankan lagi. "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya. Rapat diwarnai interupsi dari PKS dan Demokrat. Selama pembahasan RUU KUHP banyak mendapat kritikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden. Banyak yang menganggap pasal karet itu mencerminkan presiden yang anti kritik. Yasonna mengakui bahwa penyusunan RUU KUHP memang tidak selalu mulus. Banyak partai kontroversial yang memicu demonstrasi. Selain pasal penghinaan presiden ada juga pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis. Yasonna menerangkan bahwa semua pasal itu sudah melalui kajian mendalam. Jika masih ada yang tidak sepakat, masyarakat dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lainnya: Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di sana. (*)Selamat Tinggal KUHP Made in Belanda, DPR RI Sahkan Penggantinya
Selasa 06-12-2022,13:38 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Senin 06-10-2025,11:47 WIB
Kirim Doa untuk Timnas Indonesia, Tijjani Reijnders Mau Lawan Garuda!
Kamis 02-10-2025,19:33 WIB
Sejak 2024, Puan Sebut DPR Telah Terbitkan 16 UU dan Terima Ribuan Aduan Masyarakat
Kamis 02-10-2025,16:03 WIB
Tok! DPR RI Ganti Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan
Selasa 30-09-2025,23:18 WIB
Rendahnya Pendidikan Anggota DPR RI: Krisis Representasi Substantif
Minggu 28-09-2025,11:44 WIB
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Pilih Berantas Rokok Ilegal
Terpopuler
Selasa 07-10-2025,13:56 WIB
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Dirut Bank dan 10 Saksi Lain
Selasa 07-10-2025,13:42 WIB
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
Selasa 07-10-2025,19:49 WIB
Rodri Masuk Radar Real Madrid untuk Musim Panas 2026, Man City Mau Lepas?
Selasa 07-10-2025,13:30 WIB
Sinopsis Tron: Ares, Ketika Invasi Program AI Canggih Mengguncang Dunia Nyata
Selasa 07-10-2025,16:50 WIB
KPK Ungkap Kasus Korupsi LPEI: Kerugian Negara Rp11 Triliun, Hendarto Terseret Skandal
Terkini
Rabu 08-10-2025,13:00 WIB
Tip Menjaga Mood di Tengah Cuaca Buruk
Rabu 08-10-2025,12:58 WIB
Info Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Surabaya!
Rabu 08-10-2025,12:50 WIB
Dishub Gresik Berlakukan Jam Larangan Ketat: Truk Dibatasi, Kota Kian Tertib
Rabu 08-10-2025,12:47 WIB
KPK Siap Periksa Gus Yaqut Lagi, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Rabu 08-10-2025,12:43 WIB