JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah jadi undang-undang. DPR RI mengesahkan UU baru dan menggantikan UU KUHP yang dianggap berkiblat ke hukum Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KHUP adalah sejarah baru dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. "Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasan, 6 Desember 2022. Selama ini UU KUHP memang mengacu pada hukum peninggalan Belanda. Yasonna menganggapnya sudah tak mungkin dipertahankan lagi. "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya. Rapat diwarnai interupsi dari PKS dan Demokrat. Selama pembahasan RUU KUHP banyak mendapat kritikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden. Banyak yang menganggap pasal karet itu mencerminkan presiden yang anti kritik. Yasonna mengakui bahwa penyusunan RUU KUHP memang tidak selalu mulus. Banyak partai kontroversial yang memicu demonstrasi. Selain pasal penghinaan presiden ada juga pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis. Yasonna menerangkan bahwa semua pasal itu sudah melalui kajian mendalam. Jika masih ada yang tidak sepakat, masyarakat dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lainnya: Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di sana. (*)Selamat Tinggal KUHP Made in Belanda, DPR RI Sahkan Penggantinya
Selasa 06-12-2022,13:38 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Rabu 02-04-2025,20:25 WIB
Amankan Hak Atas Tanah, Laporkan Sertifikat yang Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan Terdekat
Rabu 02-04-2025,20:16 WIB
Libur Lebaran, Saatnya Amankan Hak Atas Tanah dari Girik Menjadi Sertifikat, Begini Caranya
Rabu 26-03-2025,16:41 WIB
Tiga Oknum TNI Jual Senpi ke KKB
Senin 24-03-2025,17:34 WIB
Celana Melorot! Begini Respon Lamine Yamal Pasca Dikritik Legenda Real Madrid!
Senin 24-03-2025,09:37 WIB
Profil Ian Maatsen: Cetak Gol saat Debut Lawan Spanyol yang Punya Darah Indonesia!
Terpopuler
Rabu 02-04-2025,19:34 WIB
Statistik Playmaker Persebaya Francisco Rivera di Liga 1, Makin Garang di Putaran Kedua!
Rabu 02-04-2025,17:20 WIB
Live Streaming Atletico Madrid vs Barcelona di Copa del Rey 3 Maret, Kick-off 02.30 WIB
Rabu 02-04-2025,21:42 WIB
PSM Makassar vs Cong An Ha Noi 1-0: Yuran Fernandes Pahlawan Juku Eja
Rabu 02-04-2025,12:03 WIB
Juventus Ngebet Datangkan Sandro Tonali, Bianconeri Mau Barter dengan Douglas Luiz!
Rabu 02-04-2025,20:18 WIB
Juventus Nyaris Dapatkan Jasa Luis Suarez, Batal Gara-gara Enggak Bisa Bahasa Italia!
Terkini
Kamis 03-04-2025,09:15 WIB
Urai Kepadatan Arus Balik, Jalan Tol Fungsional Japek II Selatan Mulai dibuka Rabu Malam
Kamis 03-04-2025,07:01 WIB
ATM vs Barca 0-1 (Agg 4-5): Ferran Torres Pastikan El Clasico Tercipta di Final Copa del Rey!
Kamis 03-04-2025,06:31 WIB
Rating Pemain Liverpool Setelah Bekuk Everton 1-0 di Liga Inggris, Luis Diaz Tertinggi!
Kamis 03-04-2025,06:00 WIB
Trauma Pertamax Oplosan, Ini Daftar SPBU Shell di Daerah Pasuruan dan Malang
Kamis 03-04-2025,04:26 WIB