JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah jadi undang-undang. DPR RI mengesahkan UU baru dan menggantikan UU KUHP yang dianggap berkiblat ke hukum Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KHUP adalah sejarah baru dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. "Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasan, 6 Desember 2022. Selama ini UU KUHP memang mengacu pada hukum peninggalan Belanda. Yasonna menganggapnya sudah tak mungkin dipertahankan lagi. "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya. Rapat diwarnai interupsi dari PKS dan Demokrat. Selama pembahasan RUU KUHP banyak mendapat kritikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden. Banyak yang menganggap pasal karet itu mencerminkan presiden yang anti kritik. Yasonna mengakui bahwa penyusunan RUU KUHP memang tidak selalu mulus. Banyak partai kontroversial yang memicu demonstrasi. Selain pasal penghinaan presiden ada juga pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis. Yasonna menerangkan bahwa semua pasal itu sudah melalui kajian mendalam. Jika masih ada yang tidak sepakat, masyarakat dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lainnya: Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di sana. (*)Selamat Tinggal KUHP Made in Belanda, DPR RI Sahkan Penggantinya
Selasa 06-12-2022,13:38 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Senin 12-05-2025,15:30 WIB
Final Debat Airlangga Law Competition V 2025: Ratna Sataman dari UGM Raih Gelar Juara
Minggu 11-05-2025,20:27 WIB
Habirurokhman Siap Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
Jumat 09-05-2025,15:45 WIB
Peter Sosilo Raih Gelar Doktor Hukum di Untag Surabaya, Angkat Isu Kepailitan di Masa Force Majeure
Kamis 08-05-2025,11:26 WIB
Puan Tanggapi Hasan Nasbi Batal Mundur dari PCO: Itu Hak Prerogatif Presiden
Selasa 06-05-2025,19:48 WIB
Kemenkum Jatim Gelar Rakor Optimalisasi Perkuat Layanan Jaminan Fidusia
Terpopuler
Senin 12-05-2025,03:59 WIB
Rating Pemain Real Madrid yang Dipermalukan Barcelona 3-4, Mbappe Cakep Lainnya Bengep
Senin 12-05-2025,03:25 WIB
Rating Pemain Barcelona yang Hajar Real Madrid 4-3, Raphinha dan Yamal Top!
Senin 12-05-2025,01:11 WIB
Barcelona vs Real Madrid 4-3 di LaLiga, Hattrick Mbappe Gagal Selamatkan Los Blancos
Senin 12-05-2025,04:58 WIB
Real Betis vs Osasuna 1-1: Gol Telat Ante Budimir Akhiri Rekor Buruk Los Rojillos
Senin 12-05-2025,03:48 WIB
Napoli vs Genoa 2-2: Partenopei Hanya Unggul 1 Poin Atas Inter, Persaingan Scudetto Memanas!
Terkini
Senin 12-05-2025,21:00 WIB
Real Madrid Dapatkan Xabi Alonso, Barcelona Perpanjang Kontrak Hansi Flick Hingga 2027
Senin 12-05-2025,20:53 WIB
Cara Mendapatkan Saldo DANA di Game XWorld, Ini Triknya!
Senin 12-05-2025,20:49 WIB
Peringati Hari Raya Waisak, BRI Berikan 1.000 Paket Sembako di Tangerang
Senin 12-05-2025,20:18 WIB
Resensi Novel Mawar Hitam; Antara Liku-Liku Trauma dan Ketimpangan Sosial
Senin 12-05-2025,19:44 WIB