JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah jadi undang-undang. DPR RI mengesahkan UU baru dan menggantikan UU KUHP yang dianggap berkiblat ke hukum Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KHUP adalah sejarah baru dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. "Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasan, 6 Desember 2022. Selama ini UU KUHP memang mengacu pada hukum peninggalan Belanda. Yasonna menganggapnya sudah tak mungkin dipertahankan lagi. "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya. Rapat diwarnai interupsi dari PKS dan Demokrat. Selama pembahasan RUU KUHP banyak mendapat kritikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden. Banyak yang menganggap pasal karet itu mencerminkan presiden yang anti kritik. Yasonna mengakui bahwa penyusunan RUU KUHP memang tidak selalu mulus. Banyak partai kontroversial yang memicu demonstrasi. Selain pasal penghinaan presiden ada juga pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis. Yasonna menerangkan bahwa semua pasal itu sudah melalui kajian mendalam. Jika masih ada yang tidak sepakat, masyarakat dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lainnya: Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di sana. (*)Selamat Tinggal KUHP Made in Belanda, DPR RI Sahkan Penggantinya
Selasa 06-12-2022,13:38 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Senin 02-06-2025,23:50 WIB
Laporan Haji dari Makkah (20): Optimistis Seluruh Jamaah Haji Indonesia Bisa Masuk Armuzna
Senin 02-06-2025,15:23 WIB
DPR Soroti Sistem Syarikah Arab Saudi Yang Bingungkan Jamaah
Senin 02-06-2025,13:04 WIB
Pimpin Upacara Hari Pancasila, Prabowo Ancam Pihak-Pihak Yang 'Mempermainkan' Negara
Sabtu 31-05-2025,20:00 WIB
The Mauritanian, Film Kisah Nyata Perjalanan Melawan Ketidakadilan dari Balik Jeruji Guantanamo
Selasa 27-05-2025,20:59 WIB
Ketua DPR Soroti Lonjakan PHK dan Dampak Tarif Impor AS, Desak Pemerintah Segera Bertindak
Terpopuler
Jumat 06-06-2025,16:08 WIB
Juventus Bidik Bek Muda Argentina Leonardo Balerdi yang Bersinar di Liga Prancis
Jumat 06-06-2025,18:00 WIB
Update Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Conmebol
Jumat 06-06-2025,11:49 WIB
Rating Pemain Argentina pasca kalahkan Chili 1-0, Julian Alvarez Pahlawan
Jumat 06-06-2025,14:26 WIB
Tijjani Reijnders Warisi Api Maluku di Man City, Teruskan Perjuangan Nigel De Jong!
Terkini
Sabtu 07-06-2025,08:00 WIB
Vasa Hotel Surabaya Raih Juara 1 Kategori Best Tourist Attraction dalam Surabaya Tourism Awards 2025
Sabtu 07-06-2025,07:43 WIB
Profil Antonio Nusa, Bintang Baru Norwegia yang Jebol Gawang Italia
Sabtu 07-06-2025,07:33 WIB
Sistem Pembayaran sebagai Simbol Kedaulatan
Sabtu 07-06-2025,06:57 WIB
Kolombia vs Peru 0-0: Tanpa Luiz Dias, Kolombia Gagal Manfaatkan Laga Kandang
Sabtu 07-06-2025,06:33 WIB