JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah jadi undang-undang. DPR RI mengesahkan UU baru dan menggantikan UU KUHP yang dianggap berkiblat ke hukum Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KHUP adalah sejarah baru dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. "Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasan, 6 Desember 2022. Selama ini UU KUHP memang mengacu pada hukum peninggalan Belanda. Yasonna menganggapnya sudah tak mungkin dipertahankan lagi. "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya. Rapat diwarnai interupsi dari PKS dan Demokrat. Selama pembahasan RUU KUHP banyak mendapat kritikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden. Banyak yang menganggap pasal karet itu mencerminkan presiden yang anti kritik. Yasonna mengakui bahwa penyusunan RUU KUHP memang tidak selalu mulus. Banyak partai kontroversial yang memicu demonstrasi. Selain pasal penghinaan presiden ada juga pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis. Yasonna menerangkan bahwa semua pasal itu sudah melalui kajian mendalam. Jika masih ada yang tidak sepakat, masyarakat dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lainnya: Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di sana. (*)Selamat Tinggal KUHP Made in Belanda, DPR RI Sahkan Penggantinya
Selasa 06-12-2022,13:38 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 14-11-2025,13:20 WIB
RKUHAP Selesai Dibahas, 14 Substansi Perubahan Siap Dibawa ke Paripurna
Kamis 13-11-2025,20:00 WIB
Fakta Baru Terungkap di Sidang Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah BNI
Kamis 13-11-2025,16:00 WIB
Wamenkum Eddy O.S. Hiariej Lantik Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial Kemenkum RI
Kamis 13-11-2025,10:55 WIB
Prabowo Teken Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Hak dan Martabat Dipulihkan
Rabu 12-11-2025,11:03 WIB
Inggris Jadi Satu-satunya Negara Eropa yang Lolos Piala Dunia 2026, Spanyol-Prancis Menyusul?
Terpopuler
Kamis 13-11-2025,15:45 WIB
Prediksi Skors Moldova vs Italia: Kondisi Tim dan Susunan Pemain
Kamis 13-11-2025,20:00 WIB
Sinopsis Film Thailand My Boo 2, Kisah Cinta Lintas Dunia yang Terjerat Takdir
Kamis 13-11-2025,18:15 WIB
Trans Jatim Koridor Malang Raya Bakal Beroperasi 20 November
Jumat 14-11-2025,09:00 WIB
Vlahovic Ingin Lanjut di Juventus Hingga Akhir Musim, Negosiasi Kontrak Ditunda ke Musim Panas 2026
Kamis 13-11-2025,21:01 WIB
4 Fakta Menarik Film Thailand My Boo 2, Serem Sekaligus Bikin Ngakak
Terkini
Jumat 14-11-2025,14:21 WIB
BNPB Gerak Cepat Tangani Longsor Cilacap, 20 Orang Warga Masih Hilang
Jumat 14-11-2025,14:00 WIB
Mengenal Chagaccino, Minuman Kopi Unik Dengan Campuran Jamur Chaga yang Kaya Manfaat
Jumat 14-11-2025,13:55 WIB
Gus Elham Minta Maaf, Tapi Publik Tetap Desak Proses Hukum atas Video Lama yang Viral
Jumat 14-11-2025,13:20 WIB
RKUHAP Selesai Dibahas, 14 Substansi Perubahan Siap Dibawa ke Paripurna
Jumat 14-11-2025,13:00 WIB