JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah jadi undang-undang. DPR RI mengesahkan UU baru dan menggantikan UU KUHP yang dianggap berkiblat ke hukum Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KHUP adalah sejarah baru dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. "Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasan, 6 Desember 2022. Selama ini UU KUHP memang mengacu pada hukum peninggalan Belanda. Yasonna menganggapnya sudah tak mungkin dipertahankan lagi. "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya. Rapat diwarnai interupsi dari PKS dan Demokrat. Selama pembahasan RUU KUHP banyak mendapat kritikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden. Banyak yang menganggap pasal karet itu mencerminkan presiden yang anti kritik. Yasonna mengakui bahwa penyusunan RUU KUHP memang tidak selalu mulus. Banyak partai kontroversial yang memicu demonstrasi. Selain pasal penghinaan presiden ada juga pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis. Yasonna menerangkan bahwa semua pasal itu sudah melalui kajian mendalam. Jika masih ada yang tidak sepakat, masyarakat dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lainnya: Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di sana. (*)Selamat Tinggal KUHP Made in Belanda, DPR RI Sahkan Penggantinya
Selasa 06-12-2022,13:38 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Selasa 12-05-2026,11:06 WIB
Evakuasi Pasien Suspek Hantavirus Rampung: 120 Orang Diterbangkan Pulang, 30 Kru Kapal Berlayar ke Belanda
Senin 11-05-2026,13:05 WIB
Guru ASN Hanya Boleh Mengajar di Sekolah Negeri, DPR Ingatkan Pendataan Harus Cermat
Minggu 10-05-2026,18:33 WIB
Evakuasi Penumpang Kapal MV Hondius Berakhir Besok, Australia Jadi Penerbangan Repatriasi Terakhir
Sabtu 09-05-2026,14:31 WIB
Dirjen WHO Turun Langsung ke Spanyol, Pimpin Proses Evakuasi Pasien Suspek Hantavirus
Kamis 07-05-2026,23:18 WIB
Perkuat Kepatuhan dan Mitigasi Risiko Hukum, PHI Gelar Legal Preventive Program
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,11:35 WIB
Prediksi Bournemouth vs Man City: Misi The Citizens Jegal Arsenal
Selasa 19-05-2026,05:42 WIB
Juventus Terancam Gagal ke Liga Champions, Chiellini Isyaratkan Perubahan Besar di Turin
Selasa 19-05-2026,15:47 WIB
Allegri Siap Bertahan di AC Milan, Ajukan Beberapa Syarat ke Manajemen
Selasa 19-05-2026,20:01 WIB
Enzo Maresca Resmi Gantikan Pep Guardiola di Manchester City Musim Depan
Selasa 19-05-2026,10:38 WIB
Ada Neymar! Ini Skuad Brasil untuk Piala Dunia 2026
Terkini
Selasa 19-05-2026,23:33 WIB
Tegas dan Terstruktur: Kebijakan Saudi Lawan Overstay Jamaah Haji 2026
Selasa 19-05-2026,22:33 WIB
Anatomi Kekuatan Affective Publics dalam Polemik MBG
Selasa 19-05-2026,21:59 WIB
JAPFA Soroti 18 Tahun Perjalanan JAPFA for Kids Lewat AKJJ 2026
Selasa 19-05-2026,21:08 WIB
7 Fakta Seru Star Wars: The Mandalorian and Grogu, Baby Yoda Kini Lebih Dewasa
Selasa 19-05-2026,20:52 WIB