JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah jadi undang-undang. DPR RI mengesahkan UU baru dan menggantikan UU KUHP yang dianggap berkiblat ke hukum Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KHUP adalah sejarah baru dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. "Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasan, 6 Desember 2022. Selama ini UU KUHP memang mengacu pada hukum peninggalan Belanda. Yasonna menganggapnya sudah tak mungkin dipertahankan lagi. "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya. Rapat diwarnai interupsi dari PKS dan Demokrat. Selama pembahasan RUU KUHP banyak mendapat kritikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden. Banyak yang menganggap pasal karet itu mencerminkan presiden yang anti kritik. Yasonna mengakui bahwa penyusunan RUU KUHP memang tidak selalu mulus. Banyak partai kontroversial yang memicu demonstrasi. Selain pasal penghinaan presiden ada juga pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis. Yasonna menerangkan bahwa semua pasal itu sudah melalui kajian mendalam. Jika masih ada yang tidak sepakat, masyarakat dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lainnya: Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di sana. (*)Selamat Tinggal KUHP Made in Belanda, DPR RI Sahkan Penggantinya
Selasa 06-12-2022,13:38 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Sabtu 12-07-2025,15:18 WIB
Agar Punya Malu! KPK Susun Larangan Tutupi Wajah untuk Para Koruptor, Tunggu Revisi KUHAP
Kamis 10-07-2025,19:43 WIB
BRI Luncurkan Lima Inisiatif Strategis, Komisi XI DPR RI Beri Dukungan Penuh
Senin 07-07-2025,18:03 WIB
Dok…, Anggaran Kejagung Diusulkan Rp 27,49 triliun
Minggu 06-07-2025,12:24 WIB
Komisi I DPR RI Lanjutkan Uji Kelayakan 12 Calon Dubes, Fokus pada Visi Misi dan Penguasaan Wilayah Tugas
Minggu 06-07-2025,10:20 WIB
DPR Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah, Soroti Kontroversi Tragedi 1998
Terpopuler
Senin 14-07-2025,07:39 WIB
Pelatih PSG Luis Enrique Tampar Striker Chelsea Joao Pedro, Hadapi Hukuman Berat
Senin 14-07-2025,04:48 WIB
Kejutan! Chelsea vs PSG 3-0, Cole Palmer-Joao Pedro Buat Les Parisiens Mati Kutu
Senin 14-07-2025,05:43 WIB
Rating Pemain PSG Setelah Takluk 0-3 dari Chelsea, Siapa Biang Keroknya?
Senin 14-07-2025,09:45 WIB
Aplikasi Penghasil Uang Rp Rewards, Mengerjakan Tugas Isi Survei Bisa Cair Rp 50 Ribu!
Senin 14-07-2025,00:00 WIB
Real Madrid Tak Aktifkan Klausul, Nico Paz Tetap di Como
Terkini
Senin 14-07-2025,18:53 WIB
Pembukaan MPLS Serentak, Pemprov Jatim Raih Dua Rekor MURI
Senin 14-07-2025,18:49 WIB
Presiden Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Setibanya di Paris
Senin 14-07-2025,18:47 WIB
Kopdes Merah Putih Akan Jadi Outlet Penyaluran Pangan Murah dan Bantuan Beras Pemerintah
Senin 14-07-2025,18:38 WIB
EBIFF 2025 Hadir di Samarinda: Pertemuan Budaya Dunia dalam Simfoni Toleransi dan Seni Rakyat
Senin 14-07-2025,17:50 WIB