JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah jadi undang-undang. DPR RI mengesahkan UU baru dan menggantikan UU KUHP yang dianggap berkiblat ke hukum Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KHUP adalah sejarah baru dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. "Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasan, 6 Desember 2022. Selama ini UU KUHP memang mengacu pada hukum peninggalan Belanda. Yasonna menganggapnya sudah tak mungkin dipertahankan lagi. "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya. Rapat diwarnai interupsi dari PKS dan Demokrat. Selama pembahasan RUU KUHP banyak mendapat kritikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden. Banyak yang menganggap pasal karet itu mencerminkan presiden yang anti kritik. Yasonna mengakui bahwa penyusunan RUU KUHP memang tidak selalu mulus. Banyak partai kontroversial yang memicu demonstrasi. Selain pasal penghinaan presiden ada juga pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis. Yasonna menerangkan bahwa semua pasal itu sudah melalui kajian mendalam. Jika masih ada yang tidak sepakat, masyarakat dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lainnya: Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di sana. (*)Selamat Tinggal KUHP Made in Belanda, DPR RI Sahkan Penggantinya
Selasa 06-12-2022,13:38 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Rabu 22-01-2025,19:16 WIB
PP Muhammadiyah Kritik RUU Minerba, Soroti Konsesi Tambang untuk Kampus hingga Tumpang Tindih Aturan
Rabu 22-01-2025,12:37 WIB
Gus Ulil: PBNU Tak Pernah Minta Konsesi Pengelolaan Tambang, Itu Inisiatif Pemerintah
Selasa 21-01-2025,09:50 WIB
Revisi UU Minerba jadi Inisiatif DPR, Kampus Bisa dapat Jatah Lahan Tambang
Senin 20-01-2025,10:11 WIB
Saksi Ahli Dapat Dipidanakan? Menimbang Hukum dan Keadilan
Minggu 19-01-2025,11:13 WIB
KKP Sayangkan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Bisa Kaburkan Proses Hukum
Terpopuler
Rabu 22-01-2025,07:31 WIB
Rating Pemain Barcelona Usai Hajar Benfica: Szczesny Hancur Lebur, Untung Ada Raphinha
Rabu 22-01-2025,06:27 WIB
Liverpool vs LOSC 2-1: Arne Slot Mengaku Sulit Kalahkan Les Dogues
Rabu 22-01-2025,10:58 WIB
Thiago Motta Marah Setelah Juventus Ditahan Imbang Club Brugge, Penyerang Tumpul!
Rabu 22-01-2025,08:33 WIB
Patrick Dorgu Selangkah lagi Gabung MU, Lecce Siap Lepas dengan Rp 679 M
Rabu 22-01-2025,04:33 WIB
Atalanta vs Sturm Graz 5-0: La Dea Kini Berani Bidik 8 Besar
Terkini
Rabu 22-01-2025,22:43 WIB
Haul Gus Dur Ke-15: Budaya Moderasi
Rabu 22-01-2025,21:59 WIB
Orientasi Kinerja Ilmuwan: Using and Publication
Rabu 22-01-2025,21:41 WIB
Lewat Presiden Prabowo, Prof Emil Salim Ingatkan Para Pejabat Negara
Rabu 22-01-2025,21:37 WIB
Jelang Imlek, Kelenteng Boen Bio Gelar Cisuak sebagai Tolak Bala
Rabu 22-01-2025,21:11 WIB