JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah jadi undang-undang. DPR RI mengesahkan UU baru dan menggantikan UU KUHP yang dianggap berkiblat ke hukum Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KHUP adalah sejarah baru dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. "Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasan, 6 Desember 2022. Selama ini UU KUHP memang mengacu pada hukum peninggalan Belanda. Yasonna menganggapnya sudah tak mungkin dipertahankan lagi. "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya. Rapat diwarnai interupsi dari PKS dan Demokrat. Selama pembahasan RUU KUHP banyak mendapat kritikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden. Banyak yang menganggap pasal karet itu mencerminkan presiden yang anti kritik. Yasonna mengakui bahwa penyusunan RUU KUHP memang tidak selalu mulus. Banyak partai kontroversial yang memicu demonstrasi. Selain pasal penghinaan presiden ada juga pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis. Yasonna menerangkan bahwa semua pasal itu sudah melalui kajian mendalam. Jika masih ada yang tidak sepakat, masyarakat dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lainnya: Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di sana. (*)Selamat Tinggal KUHP Made in Belanda, DPR RI Sahkan Penggantinya
Selasa 06-12-2022,13:38 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Jumat 14-08-2026,10:37 WIB
Prabowo Siapkan Kejutan di Sidang Tahunan MPR 2026, RAPBN 2027 dan Anggaran MBG Jadi Sorotan
Jumat 14-08-2026,09:13 WIB
Anggaran RAPBN 2027, Prabowo Fokuskan Dana ke 8 Program Prioritas
Jumat 14-08-2026,08:40 WIB
Mantan Presiden dan Wapres Hadiri Sidang Tahunan DPR/MPR 2026, Ada Jokowi hingga Jusuf Kalla
Kamis 13-08-2026,18:00 WIB
Penipuan Investasi Mencatut Kementerian, Pengusaha Surabaya Divonis 2 Tahun 7 Bulan
Kamis 13-08-2026,15:50 WIB
Sehari Telat Wajib Bikin Baru, Guru ASN Gugat Aturan Perpanjangan SIM ke MK
Terpopuler
Jumat 14-08-2026,17:39 WIB
Nkunku Diizinkan Pergi dari AC Milan, AS Roma Siapkan Tawaran Mengejutkan
Jumat 14-08-2026,19:08 WIB
Prediksi Persebaya vs Penang FC, Taveres Bakal Rotasi Skuad!
Jumat 14-08-2026,14:18 WIB
Inter Milan Resmi Datangkan Djed Spence, Tottenham Juga Diuntungkan
Jumat 14-08-2026,15:40 WIB
Gagal Gaet Julian Alvarez, Arsenal Langsung Bidik Victor Osimhen
Jumat 14-08-2026,14:49 WIB
Penjahit di Bali Lontarkan Ujaran Rasis ke Pelanggan: Gak Bisa Makan di Jawa, Cari Uang ke Bali
Terkini
Sabtu 15-08-2026,12:00 WIB
McLaren McL 6GT Bangkitkan Mimpi Bruce McLaren dengan Transmisi Manual Enam Percepatan
Sabtu 15-08-2026,11:34 WIB
Arsenal Kejar Jarell Quansah, Mikel Arteta Cari Pelapis Saliba dan Timber
Sabtu 15-08-2026,11:06 WIB
Anggaran MBG 2027 Turun Rp28 Triliun Jadi Rp240 Triliun, Berapa Anggaran Pendidikan?
Sabtu 15-08-2026,11:00 WIB
Marvel's Wolverine Fokus pada Logan, Tanpa Karakter yang Bisa Dimainkan Selain Sang Mutan
Sabtu 15-08-2026,10:30 WIB