JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah jadi undang-undang. DPR RI mengesahkan UU baru dan menggantikan UU KUHP yang dianggap berkiblat ke hukum Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KHUP adalah sejarah baru dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. "Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasan, 6 Desember 2022. Selama ini UU KUHP memang mengacu pada hukum peninggalan Belanda. Yasonna menganggapnya sudah tak mungkin dipertahankan lagi. "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya. Rapat diwarnai interupsi dari PKS dan Demokrat. Selama pembahasan RUU KUHP banyak mendapat kritikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden. Banyak yang menganggap pasal karet itu mencerminkan presiden yang anti kritik. Yasonna mengakui bahwa penyusunan RUU KUHP memang tidak selalu mulus. Banyak partai kontroversial yang memicu demonstrasi. Selain pasal penghinaan presiden ada juga pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis. Yasonna menerangkan bahwa semua pasal itu sudah melalui kajian mendalam. Jika masih ada yang tidak sepakat, masyarakat dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lainnya: Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di sana. (*)Selamat Tinggal KUHP Made in Belanda, DPR RI Sahkan Penggantinya
Selasa 06-12-2022,13:38 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Senin 13-07-2026,20:15 WIB
Komisi III Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan, Habiburokhman Bantah Isu Penolakan
Senin 13-07-2026,14:12 WIB
Mahfud MD Nilai Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Tidak Sesuai dengan KUHAP
Minggu 12-07-2026,16:09 WIB
Simposium Nasional DIHPA: Guru Besar Hukum Pidana Luruskan Salah Kaprah Restorative Justice
Minggu 12-07-2026,13:39 WIB
Geger Kasus Asabri, Batubara, dan Krakatau Steel: Momentum Bersih-Bersih Penegakan Hukum
Minggu 12-07-2026,00:18 WIB
Ahli Hukum Pidana Bedah Dinamika Baru dan Sisi Kritis KUHP/KUHAP dalam Simposium Nasional DIHPA
Terpopuler
Senin 13-07-2026,05:54 WIB
Tarik Muharemovic Diburu Empat Klub Premier League, Juventus Masih Menunggu
Senin 13-07-2026,11:32 WIB
Klasemen MotoGP 2026 Setelah Marc Marquez Juara di Jerman, Favorit Juara Lagi!
Senin 13-07-2026,08:30 WIB
Norwegia Tersingkir, Sorloth Akui Menyesal Tak Memberi Umpan ke Haaland
Senin 13-07-2026,09:26 WIB
Jelang Argentina vs Inggris, Messi Kenang Kegilaan 1986 Lewat Video
Senin 13-07-2026,13:00 WIB
Evil Dead Burn Tayang Tanpa Sensor di Indonesia, Siap Teror Bioskop Mulai 17 Juli 2026
Terkini
Selasa 14-07-2026,00:05 WIB
Mengenang Sam Neill, Ini Deretan 10 Film Terbaiknya Sepanjang Karier
Senin 13-07-2026,23:11 WIB
Deni Wicaksono: APBD Berkualitas Jika Mampu Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Senin 13-07-2026,22:46 WIB
Liverpool Belum Selesai Belanja, Iraola Dorong Manajemen Beli Pemain Lagi
Senin 13-07-2026,22:15 WIB
Dindik Jatim Pecahkan Rekor MURI lewat Penyuluhan Antikorupsi bagi 300 Ribu Murid
Senin 13-07-2026,21:13 WIB