JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah jadi undang-undang. DPR RI mengesahkan UU baru dan menggantikan UU KUHP yang dianggap berkiblat ke hukum Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KHUP adalah sejarah baru dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. "Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasan, 6 Desember 2022. Selama ini UU KUHP memang mengacu pada hukum peninggalan Belanda. Yasonna menganggapnya sudah tak mungkin dipertahankan lagi. "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya. Rapat diwarnai interupsi dari PKS dan Demokrat. Selama pembahasan RUU KUHP banyak mendapat kritikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden. Banyak yang menganggap pasal karet itu mencerminkan presiden yang anti kritik. Yasonna mengakui bahwa penyusunan RUU KUHP memang tidak selalu mulus. Banyak partai kontroversial yang memicu demonstrasi. Selain pasal penghinaan presiden ada juga pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis. Yasonna menerangkan bahwa semua pasal itu sudah melalui kajian mendalam. Jika masih ada yang tidak sepakat, masyarakat dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lainnya: Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di sana. (*)Selamat Tinggal KUHP Made in Belanda, DPR RI Sahkan Penggantinya
Selasa 06-12-2022,13:38 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Rabu 28-01-2026,11:47 WIB
Adies Kadir Dicalonkan Jadi Hakim MK, Kontroversi Hitung Tunjangan DPR RI Kembali Disorot
Rabu 28-01-2026,09:01 WIB
Suami Bela Istri dari Penjambret, eh Malah Dijadikan Tersangka: Kepastian Hukum di Sleman
Selasa 27-01-2026,12:54 WIB
Sari Yuliati Resmi Jadi Wakil Ketua DPR RI Gantikan Adies Kadir
Selasa 27-01-2026,12:33 WIB
Adies Kadir Diberhentikan dari Wakil Ketua DPR RI usai Ditunjuk Jadi Calon Hakim MK
Selasa 27-01-2026,12:00 WIB
Komisi III DPR Resmi Setujui Adies Kadir Gantikan Arief Hidayat Sebagai Calon Hakim MK
Terpopuler
Kamis 29-01-2026,08:31 WIB
Rating Pemain Liverpool Pasca Gasak Qarabag 6-0,Mac Allister Top!
Kamis 29-01-2026,04:58 WIB
Liga Champions UEFA: Benfica vs Real Madrid 4-2, Los Blancos Tersingkir dari 8 Besar!
Kamis 29-01-2026,11:39 WIB
Harga Emas Antam Tembus Rp3,3 Juta Per Gram!
Kamis 29-01-2026,06:16 WIB
Rating Pemain Man City yang Kalahkan Galatasaray 2-0, Terbaik Bukan Erling Haaland
Kamis 29-01-2026,06:29 WIB
PSG vs Newcastle 1-1, Hasil Imbang Buat Kedua Tim Terpental dari 8 Besar
Terkini
Kamis 29-01-2026,22:24 WIB
Dosen Asal Probolinggo Bawa Pulang Mobil dari Program Undi-Undi Hepi Telkomsel
Kamis 29-01-2026,21:45 WIB
BRI Jangkau 5.245 Desa BRILiaN, Cara Efektif Perkuat Ekonomi Lokal
Kamis 29-01-2026,21:20 WIB
Dipimpin Rais Aam, Pleno PBNU Sepakat Ampuni Gus Yahya, Kembali Jabat Ketum PBNU
Kamis 29-01-2026,21:12 WIB
Jaring Atlet Muda Potensial, PBSI Adakan Seleknas 3-7 Februari
Kamis 29-01-2026,20:25 WIB