JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah jadi undang-undang. DPR RI mengesahkan UU baru dan menggantikan UU KUHP yang dianggap berkiblat ke hukum Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KHUP adalah sejarah baru dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. "Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasan, 6 Desember 2022. Selama ini UU KUHP memang mengacu pada hukum peninggalan Belanda. Yasonna menganggapnya sudah tak mungkin dipertahankan lagi. "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya. Rapat diwarnai interupsi dari PKS dan Demokrat. Selama pembahasan RUU KUHP banyak mendapat kritikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden. Banyak yang menganggap pasal karet itu mencerminkan presiden yang anti kritik. Yasonna mengakui bahwa penyusunan RUU KUHP memang tidak selalu mulus. Banyak partai kontroversial yang memicu demonstrasi. Selain pasal penghinaan presiden ada juga pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis. Yasonna menerangkan bahwa semua pasal itu sudah melalui kajian mendalam. Jika masih ada yang tidak sepakat, masyarakat dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lainnya: Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di sana. (*)Selamat Tinggal KUHP Made in Belanda, DPR RI Sahkan Penggantinya
Selasa 06-12-2022,13:38 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Senin 07-09-2026,15:20 WIB
Menko Polkam: Karhutla Terjadi karena Kesengajaan dan Kelalaian
Rabu 02-09-2026,19:07 WIB
KLH Segel 21 Badan Usaha Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di 7 Provinsi
Rabu 02-09-2026,18:56 WIB
Data Desil Banyak yang Tak Sesuai, BPS Diminta Perbaiki Data Desil dalam 2 Pekan
Selasa 01-09-2026,13:22 WIB
Modus Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia: Ditawari Kerja Satpam hingga Admin, Malah Dikirim ke Medan Perang
Sabtu 29-08-2026,13:24 WIB
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Kritik Warga Tak Bisa Dikriminalisasi
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,05:00 WIB
Prompt Foto Bergaya 1980-an Pakai ChatGPT, Tampilan Jadi Retro!
Jumat 11-09-2026,06:00 WIB
Giovanni Carnevali Perbaiki Keuangan Juventus, tetapi Penjualan Pemain Masih Dibutuhkan
Jumat 11-09-2026,08:00 WIB
Juventus Pertimbangkan Perpanjang Kontrak Nico Gonzalez hingga Lewat 2029
Jumat 11-09-2026,04:40 WIB
Rating Pemain Man United yang Cukur Sabah 4-0, Semua Lini Oke!
Jumat 11-09-2026,09:13 WIB
Penembakan ASN Jayawijaya Wili Mbuik, Video Call dari HP Korban Diduga Ungkap Sosok Pelaku
Terkini
Sabtu 12-09-2026,00:14 WIB
Perum Perhutani Jawa Timur Dukung Hilirisasi Mata Air dan Pengelolaan Karbon untuk Beasiswa Desa
Jumat 11-09-2026,22:11 WIB
Obituari dan Catatan Pemikiran Airlangga Pribadi Kusman: Menelanjangi Kuasa, Melayani Kerakyatan
Jumat 11-09-2026,21:43 WIB
Apotek Veteriner Rumah Sakit Hewan Universitas Airlangga: Menjaga Benang Merah One Health
Jumat 11-09-2026,21:20 WIB
Pembunuhan di Antara Tiga Sekawan di Langkat, Sumut: Efek Kejahatan Iblis
Jumat 11-09-2026,21:07 WIB