JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah jadi undang-undang. DPR RI mengesahkan UU baru dan menggantikan UU KUHP yang dianggap berkiblat ke hukum Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KHUP adalah sejarah baru dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. "Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasan, 6 Desember 2022. Selama ini UU KUHP memang mengacu pada hukum peninggalan Belanda. Yasonna menganggapnya sudah tak mungkin dipertahankan lagi. "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya. Rapat diwarnai interupsi dari PKS dan Demokrat. Selama pembahasan RUU KUHP banyak mendapat kritikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden. Banyak yang menganggap pasal karet itu mencerminkan presiden yang anti kritik. Yasonna mengakui bahwa penyusunan RUU KUHP memang tidak selalu mulus. Banyak partai kontroversial yang memicu demonstrasi. Selain pasal penghinaan presiden ada juga pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis. Yasonna menerangkan bahwa semua pasal itu sudah melalui kajian mendalam. Jika masih ada yang tidak sepakat, masyarakat dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lainnya: Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di sana. (*)Selamat Tinggal KUHP Made in Belanda, DPR RI Sahkan Penggantinya
Selasa 06-12-2022,13:38 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Minggu 04-01-2026,11:44 WIB
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Sebut Pengebirian Hak Politik Rakyat
Sabtu 03-01-2026,09:44 WIB
Prabowo Panggil Dasco dan Menlu Sugiono, Bahas Penanganan Bencana Sumatra
Jumat 02-01-2026,11:02 WIB
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku per Hari Ini, Berikut Perubahan Penting dalam Hukum Pidana Indonesia
Selasa 30-12-2025,10:46 WIB
Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru, Ini 8 Isu Substantif yang Disorot Publik
Jumat 26-12-2025,18:41 WIB
Said Abdullah Ingatkan Merchant Wajib Terima Rupiah, Tolak Tunai Bisa Dipidana
Terpopuler
Senin 05-01-2026,08:40 WIB
Maling yang Kepergok di Cilegon Mengaku Pembunuh Axle: Aneh, tapi Nyata
Senin 05-01-2026,04:39 WIB
Rating Pemain Chelsea yang Tahan Man City 1-1, Enzo Fernandez Mantap, Cole Palmer Senyap
Senin 05-01-2026,04:16 WIB
Rating Pemain Man City yang Gagal Menang Lawan Chelsea: Rodri Top, Haaland Jeblok
Senin 05-01-2026,07:00 WIB
Lini Depan Tumpul saat Melawan Lecce, Arigo Sacchi Nilai Juventus Butuh Striker Baru
Senin 05-01-2026,08:00 WIB
Prediksi Shio Macan di Tahun Kuda Api 2026, Hoki Besar tapi Harus Jaga Kesehatan!
Terkini
Senin 05-01-2026,23:23 WIB
Raih Penghargaan Critics Choice Awards 2026, Jimmy Kimmel Senggol Presiden Trump
Senin 05-01-2026,21:23 WIB
6 Kandidat Pengganti Ruben Amorim di Man United, Ada Maresca dan Southgate!
Senin 05-01-2026,20:08 WIB
Nadiem Makarim Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Senin 05-01-2026,19:59 WIB
Pemprov Jatim Resmikan SLB Karya Mulya Jadi Sekolah Negeri
Senin 05-01-2026,19:24 WIB