JAKARTA, HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah jadi undang-undang. DPR RI mengesahkan UU baru dan menggantikan UU KUHP yang dianggap berkiblat ke hukum Belanda.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan UU KHUP adalah sejarah baru dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. "Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963," ujar Yasonna dalam keterangannya, Selasan, 6 Desember 2022. Selama ini UU KUHP memang mengacu pada hukum peninggalan Belanda. Yasonna menganggapnya sudah tak mungkin dipertahankan lagi. "Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," katanya. Rapat diwarnai interupsi dari PKS dan Demokrat. Selama pembahasan RUU KUHP banyak mendapat kritikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden. Banyak yang menganggap pasal karet itu mencerminkan presiden yang anti kritik. Yasonna mengakui bahwa penyusunan RUU KUHP memang tidak selalu mulus. Banyak partai kontroversial yang memicu demonstrasi. Selain pasal penghinaan presiden ada juga pasal pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, dan penyebaran ajaran komunis. Yasonna menerangkan bahwa semua pasal itu sudah melalui kajian mendalam. Jika masih ada yang tidak sepakat, masyarakat dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," kata dia. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula pimpinan lainnya: Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di sana. (*)Selamat Tinggal KUHP Made in Belanda, DPR RI Sahkan Penggantinya
Selasa 06-12-2022,13:38 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Rabu 15-07-2026,13:50 WIB
IDAI Ajukan Amicus Curiae Terkait Kasus Hukum dr Ratna Setia Asih
Selasa 14-07-2026,14:30 WIB
DPR Bantah Isu Tolak RUU Perampasan Aset, Hinca: Dikit Lagi Selesai Tahun Ini
Senin 13-07-2026,20:15 WIB
Komisi III Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan, Habiburokhman Bantah Isu Penolakan
Senin 13-07-2026,14:12 WIB
Mahfud MD Nilai Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Tidak Sesuai dengan KUHAP
Minggu 12-07-2026,16:09 WIB
Simposium Nasional DIHPA: Guru Besar Hukum Pidana Luruskan Salah Kaprah Restorative Justice
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,15:09 WIB
Prediksi Skor Inggris vs Argentina, The Three Lions Dijagokan Singkirkan Juara Bertahan
Rabu 15-07-2026,10:26 WIB
Jelang Argentina vs Inggris, Mac Allister Ungkap Rahasia Motivasi Albiceleste
Rabu 15-07-2026,05:10 WIB
Prancis vs Spanyol 0-2: La Roja ke Final Piala Dunia, Ulang Prestasi 2010
Rabu 15-07-2026,05:45 WIB
Rating Pemain Spanyol Usai Singkirkan Prancis 2-0: Pedro Porro Kejutannya!
Rabu 15-07-2026,11:00 WIB
5 Pertemuan Ikonik Inggris vs Argentina di Piala Dunia, Gol Tangan Tuhan Hingga Kartu Merah Beckham
Terkini
Rabu 15-07-2026,22:50 WIB
Revitalisasi Pasar di Surabaya, Pakar ITS Ingatkan Pentingnya IPAL dan Zonasi
Rabu 15-07-2026,22:49 WIB
Atasi Kepadatan, Kemenhub-Pemprov Jatim Siapkan Strategi Baru Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
Rabu 15-07-2026,22:46 WIB
Kejaksaan Agung Terbitkan Tiga Sprindik, Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara FA
Rabu 15-07-2026,22:22 WIB
Gojek Resmi Hadir di RSUD Dr. Soetomo, Permudah Mobilitas Pasien hingga Pengunjung
Rabu 15-07-2026,22:08 WIB