Driver Online Wajib Berstatus Karyawan di 5 Negara Ini, Dapat Upah Bulanan hingga JHT, Sistem Mitra Dilarang

Kamis 29-12-2022,19:14 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Jasa transportasi online sudah jadi kebutuhan utama perkotaan di berbagai belahan dunia. Perusahaan asal California, Uber mempopulerkan sistem ojek dan taksi online itu. 

Seiring berkembangnya zaman, beberapa negara mulai menerapkan aturan ketat. Semua mitra aplikasi transportasi online itu harus jadi karyawan.

Aturan di Indonesia belum seketat itu. Driver dan perusahaan penyedia layanan seperti Grab atau Gojek disebut sebagai mitra. Mereka diposisikan sebagai wirausaha yang bisa bekerja fleksibel.

Di satu sisi, mitra tidak mendapatkan hak layaknya karyawan. Seperti batasan jam kerja, upah minimum, hingga tunjangan kesehatan.

Di lain sisi, fleksibilitas sistem itu membuat para mitra bebas menentukan kapan harus bekerja. Terkadang, upah yang mereka terima juga melebihi UMK.


Aksi damai ojek online di Surabaya.-Boy Slamet-Harian Disway

Namun, beberapa negara memilih opsi karyawan ketimbang mitra:

 

1. Inggris

Keputusan pemerintah terkait status karyawan driver sempat ditentang Uber. Mereka banding, tetapi Mahkamah Agung  Inggris setempat menolaknya.

MA Inggris tetap melanjutkan keputusan terkait hak  cuti dengan tanggungan dan gaji minimum.

Dilansir dari Guardian , MA Inggris menyatakan, kontrak yang dirancang perusahaan aplikasi itu dianggap menghindari kewajiban dasar ke karyawan. Tidak sah berdasarkan hukum Inggris.

Pemerintah setempat memandang, driver online punya hak seperti pegawai lain. Sebab, perusahaan memiliki kendali atas mereka. Termasuk penetapan tarif dan pembagian jatah penumpang

 

2. Swiss

Kasusnya juga sampai di pengadilan. Jurist, hakim di Swiss memutuskan Uber bukan hanya perantara. Perusahaan itu juga melakukan penentuan tarif jasa, mengendalikan aktivitas pengemudi, dan menerbitkan faktur ke pelanggan.

Alasan yang sama dengan Inggris itu membuat pemerintah Swiss memandang bahwa driver seharusnya diperlakukan seperti karyawan. 

 

3. Belanda

Dilansir dari Tech Crunch, pengemudi Uber di negeri kincir angin itu juga punya hak sebagai pegawai. Semuanya tertuang pada  kesepakatan serikat pengemudi taksi.

Bahkan label wirausahawan untuk pengemudi Uber dianggap cuma tulisan di atas kertas. Tidak berkekuatan hukum.

 

4. Malaysia

Di Malaysia gaji taksi online atau ojek online Air mencapai RM 3000 atau setara Rp 10 juta. Sifatnya gaji tetap. Bulanan.

Mereka juga mendapat rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja.

Tak sampai di sana. Driver juga dapat asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.

 

5. Spanyol

Ada dua penyedia jasa transportasi online di negeri matador. Pemerintah setempat mengharuskan Deliveroo dan Uber Eats untuk menetapkan status mitranya seperti pegawai.

Keputusan itu muncul karena banyak keluhan dari mitra perusahaan layanan pengantar makanan itu. 

 

Para pejuang driver online, anda lebih pilih yang mana? (*)

Kategori :