Perppu Cipta Kerja, Libur Buruh Cuma Sehari dalam Sepekan

Selasa 03-01-2023,16:23 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja digedok akhir 2022. Dalam aturan itu terdapat ketentuan mengenai waktu libur dan jam istirahat.

Ketentuan tentang itu tertuang di Pasal 79 ayat 2. 

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; danb. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Sebelumnya ketentuan itu diatur di Pasal 79 huruf b UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal merespon aturan itu. Katanya, banyak buruh atau pekerja yang marah karena hak libur mereka terpangkas. 

 

"Itu membuat respons bagi masyarakat dan para netizen, khususnya para buruh meradang terhadap Perppu itu," katanya dalam konferensi pers secara daring, Senin 2, Januari 2023.

 

Menurutnya penyusun Perpu tidak memahami akar permasalahan di lapangan. Sehingga produk hukumnya memicu polemik besar.

 

Sebenarnya pekerja tetap bisa mendapat libur 2 hari dalam sepekan jika mengacu pada pasal 77 perppu tersebut. Namun, semua itu bergantung pada jam kerja.

 

1. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

 

Yang jadi pertanyaan, mengapa di pasal 79 aturan libur dua hari dalam sepekan dicoret? (*)

 

Kategori :