SURABAYA, HARIAN DISWAY- DRAMA panjang pun terlewati. Sejak penyelidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Akhirnya PN Surabaya siap menyidang lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. Tanggal sidang telah ditentukan pada 16 Januari 2023.
AA Gede Agung Parnata, humas PN Surabaya, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah siap sepenuhnya untuk menyidangkan kasus tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut. Perangkat sidang pun sudah disiapkan.
”Majelis hakimnya Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa,” ungkap Gede saat dikonfirmasi Harian Disway melalui pesan WhatsApp, Jumat, 6 Desember 2022.
Saat disinggung terkait apakah majelis hakim akan menghadirkan lima tersangka dalam sidang atau kelimanya hanya mengikuti secara daring, Gede belum bisa memastikan hal tersebut. ”Belum tahu,” jawabnya singkat.
Lima tersangka yang akan disidang ialah Suko Sutrisno sebagai security officer. Ia dijerat dengan Pasal 359 KHUP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Lalu, Abdul Haris selaku panitia pelaksana (panpel) dijerat dengan Pasal 359 KHUP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.
Bagaimana dengan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita alias Lulu? Ia juga diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, ditahan bersama lima tersangka lainnya.
Namun, Lulu harus lepas demi hukum (LDH). Sebab, hingga batas akhir penanganan, berkasnya masih P-19 alias dinyatakan belum lengkap. Dengan demikian, pimpinan LIB itu harus dilepaskan dari sel tahanan.
Menanggapi nasib Lulu yang berbeda dengan tersangka lainnya, Kasubnit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Sesuai petunjuk Kejati Jatim. Sehingga pasal yang disangkakan itu bisa memenuhi unsur.
”Iya, untuk Dirut LIB, penyidik masih berupaya melengkapi tambahan. Dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya saat dihubungi Harian Disway, Jumat sore, 6 Desember 2022.
Selain kesiapan PN Surabaya untuk menyidangkan tragedi yang disebut-sebut mencoreng dunia persepakbolaan tanah air, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim menyatakan kesiapannya untuk mengawal jalannya sidang.
”Telah ditunjuk 17 jaksa penuntut umum. Gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” kata Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Selasa, 3 Januari 2023. (*)