Ridwan: ”Pada 11 Januari 2023 saya diberi surat penugasan oleh Mendagri untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Gubernur Papua, sambil menunggu penjabat gubernur yang ditunjuk pemerintah. Hari ini kami berkomunikasi membahas situasi Papua. Kondisi Papua aman.”
Mungkin, yang dimaksud Komnas HAM, kerusuhan di Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) Papua. Sejak Rabu, 11 Januari 2023, sampai Jumat, 13 Januari 2023, terjadi pengungsian warga dari sana ke Jayapura.
Warga yang bukan asli Papua, khususnya dari Sulawesi dan Jawa, berbondong-bondong ke Jayapura dengan Smart Air. Juga, ada yang naik Pesawat Hercules. Itu tidak terkait penangkapan Lukas Enembe. Itu karena ulah kerusuhan KKB (kelompok kriminal bersenjata) Papua, kelompok separatis yang sejak lama mengganggu keamanan Papua.
Tapi, soal KKB sudah ditangani Polri dan Kodam Cenderawasih.
Wakil Kapolda Papua Brigjen Ramdani Hidayat kepada pers, Jumat (13/1), menjelaskannya.
”Situasi kini di Pegunungan Bintang aman dan terkendali. Namun, terus dilakukan tindakan tegas, terukur dalam kerangka hukum dengan pelibatan institusi TNI.”
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Muhammad Saleh Musafa kepada pers di hari yang sama menjelaskannya.
”Kami sudah lakukan penguatan pasukan di Oksibil, Papua. Jadi, aman lah.”
Nah, mengapa warga Pegubin mengungsi ke Jayapura?
Mayjen Saleh: ”Itu mereka mengamankan diri, sementara. Namun, kami juga selektif. Karena pesawat terbatas, yang kami prioritaskan adalah ibu-ibu dan anak-anak.”
Diakui, memang ada warga Pegubin yang mengungsi. Warga mengungsi karena takut KKB yang keluar dari hutan, mendekati warga.
”Tadinya KKB mendekat, sekarang sudah menjauh, sudah mulai keluar. Karena aparat TNI-Polri kita perkuat. Kita lakukan tindakan tegas.”
Jadi, tak ada eskalasi kekerasan seperti diumumkan pihak Komnas HAM. Meskipun, boleh saja Komnas HAM mengumumkan begitu. Semua orang bebas bicara, sesuai undang-undang.
Ada beberapa undang-undang yang mengatur kebebasan berpendapat. Orang bebas bicara. Ini bukan negara otoriter lagi, seperti era Orde Baru.
Pasal 28 UUD 1945 berbunyi: ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan undang-undang.”
Lanjut, Pasal 28E ayat 3 berbunyi, ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”