Ada lagi, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat tertuang di Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 25.
Pasal 23 Ayat 2: ”Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”
Pasal 25: ”Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ada lagi, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Isinya kurang lebih sama dengan di atas. Undang-undang kita bertumpuk-tumpuk meski isinya mirip saja.
Tapi, semua kebebasan bicara dan menulis diikuti kata ”bertanggung jawab”. Jika tidak, pastinya semua orang bicara apa saja, mengumumkan apa saja. Bakal kacau negara.
Pengumuman Komnas HAM itu tidak disertai bukti-bukti. Tidak juga menyebutkan lokasi terjadinya ”eskalasi kerusuhan”. Tanpa keterangan waktu dan siapa yang bikin rusuh?
Informasi itu bisa membingungkan masyarakat. Bisa juga menakutkan. Warga Pegubin saja mengungsi karena takut KKB. Sebab, kondisi Papua memang rawan. Komnas HAM tidak perlu merawankan lagi. (*)