PASURUAN, HARIAN DISWAY - Sejumlah dokumen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kota Pasuruan tahun anggaran 2022 sudah ada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.
Dokumen-dokumen tersebut merupakan perincian dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran DBHCHT pada satuan polisi pamong praja (satpol PP) dan beberapa perangkat dinas setempat.
DBHCHT yang diterima dan dikelola pada Satpol PP Kota Pasuruan, antara lain, adalah anggaran sosialisasi gempur rokok ilegal senilai Rp 1.636.135.100 dan anggaran Rp 858.943.898 yang merupakan anggaran operasi pasar.
Pemanggilan pada sejumlah pihak tersebut dimulai pada awal Januari 2023. Namun, hingga saat ini kejari setempat belum menyampaikan perkembangan hasil pemanggilan yang diklaim sebagai klarifikasi itu.
”Kami belum bisa menjawab banyak karena semua masih proses,” kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto, Kamis, 2 Februari 2023, kepada Harian Disway.
Wahyu hanya memastikan untuk memohon waktu dalam proses pemeriksaan dokumen-dokumen tersebut. Apalagi, masih ada sederet kasus lainnya yang tengah ditangani Korps Adhyaksa tersebut.
Sebelumnya, tahun 2022, Pemkot Pasuruan menerima sekitar Rp 26 miliar DBHCHT. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya meski Kota Pasuruan bukan daerah yang banyak memiliki perusahaan pengelolaan tembakau. (*)