Mengapa Vonis Kuat Maruf jadi 15 Tahun?

Selasa 14-02-2023,15:03 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kuat Maruf sebenarnya hanya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menambah hukumannya jadi 15 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan, Selasa, 14 Februari 2023. Kuat dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terhadap putusan vonis untuk terdakwa Kuat Maruf adalah terdakwa tidak sopan di persidangan.

BACA JUGA:Series Jejak Naga Utara Jawa (22) : Tiang pun Diimpor dari Glasgow

BACA JUGA:Prabowo Makan Malam dengan Khofifah: Jangan Diarahkan ke Pilpres Dong!


Terdakwa Ferdy Sambo telah difonis hukuman mati sehari sebelumnya-Dok Disway.id-

“Terdakwa berbeli-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, tidak mengaku bersalah justru memposisikan diri orang yang tidak tahu dalam perkara ini” ujar Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” Lanjut hakim dalam membacakan putusan vonisnya.

Menurut hakim ada satu hal yang meringankan bagi terdakwa Kuat Maruf yaitu masih mempunyai tanggungan keluarga yang harus dibiayai.

“Hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ungkap hakim.

Majelis hakim menegaskan, bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindakan pidana melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:Liverpool Nyantol di Papan Tengah Usai Menangkan Derby Merseyside

BACA JUGA:Vonis Sambo Melegakan Publik


Rosti Simanjuntak menghadiri sidang pembacaan vonis untuk kasus tewasnya sang anak: Brigadir J.-M Iksan-

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

Kategori :