Sementara itu, Erman Umar, penasihat hukum Ricky mengatakan, vonis atas kliennya itu tidak berkeadilan. Sebab, dirinya menilai, banyak fakta yang luput dari pertimbangan majelis hakim.
Salah satunya adalah pernyataan hakim yang menyebut Ricky Rizal mengawasi Brigadir Yosua hingga ke toilet. Padahal, ketika itu, Ricky Rizal hanya ingin buang air. “Ternyata Yosua juga ingin buang air kecil. Lha kok buang air kecil dibilang ingin mengawasi,” ucapnya.
Ia juga menilai, hakim mengabaikan sejumlah fakta penting di persidangan. Padahal, fakta itu akan menguntungkan kliennya. “Misalnya soal pengamanan senjata. Lie detector sudah menyatakan Ricky Rizal jujur soal kesaksian mengamankan senjata Yosua,” terangnya.
Karena itu, atas putusan tersebut, ia dan tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hari ini, giliran Richard Eliezer yang menjalankan sidang putusan. Ia adalah sang eksekutor atau yang menembak Yosua. Namun, Solehuddin salah satu pengamat hukum di Surabaya memprediksi hukuman Richard tidak seberat empat terdakwa lainnya.
“Richard ini sebagai justice collaborator. Tapi, ia tidak akan dibebaskan. Perkiraan saya sih hukumannya sekitar tiga sampai lima tahun penjara. Kalau Richard dibebaskan, malah hakimnya salah. Karena, ia yang menembak,” ucapnya. (*)