Pemkot Surabaya Turun Tangan Soal Polusi Suara Whisper Lounge & Resto Dukuh Pakis

Selasa 21-02-2023,11:22 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Meskipun diklaim telah memiliki izin lengkap, namun keluhan warga terhadap kebisingan yang keluar dari Whisper Lounge & Resto Surabay masih terjadi. Warga masih belum bisa tidur dengan tenang.

Warga Dukuh Pakis sudah sering memprotes masalah polusi suara tersebut. Bahkan sudah pernah berdemo di depan Whisper Lounge & Resto di Jalan Mayjend Sungkono, pada Juni 2022 lalu. 

Dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Irvan Widyanto, Pemkot Surabaya kembali menggelar sosialisasi dan mediasi, Senin, 20 Februari 2023 malam. Dihadiri pula oleh perwakilan dari DPMPTSP, Disbudpar Jatim, Dinas Cipta Karya kota Surabaya serta perwakilan Whisper.

Pada mediasi itu, warga memprotes Whisper yang kembali buka selama 3 hari belakangan.  Setelah diskusi panjang selama 2 jam tidak ada titik temu.

Warga menyerahkan stempel RT dan RW kepada Irvan Widyanto. Mereka sudah menyerah. Tidak akan ada lagi sosialisasi dan mediasi.

"Warga sudah merasa capek, mediasi sejak Juni 2022 sampai saat ini tidak ada titik temu. Akhirnya menyerahkan stempel administrasi RT dan RW ke asisten. Ini puncak ketidakpuasan warga terhadap upaya pemerintah mengawal aspirasi masyarakat Dukuh Pakis," ungkap Nuriyanto tokoh masyarakat  Dukuh Pakis, saat ditemui Selasa, 21 Februari 2023 dini hari.

Permasalahan kebisingan masih belum terselesaikan. Namun pemerintah sudah mengeluarkan izin untuk Whisper menjalankan usahanya. “Itu (penyerahan stempel) bentuk frustasi warga. Jadi mulai besok kalau ada warga yang ingin mengurus pelayanan administrasi dan butuh stempel RT 5, langsung saja ke kelurahan,"ujar Muriyati Ketua RT 05.

BACA JUGA:Kylian Mbappe ke Manchester United: Skenario Setan Merah jika Dibeli Qatar Sheikh Jassim

BACA JUGA:Usai Gempa Susulan Turkiye, Korban Jiwa Bertambah jadi 41.156

Sementara dari pihak Pemkot Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan, bahwa Whisper juga harus introspeksi apa yang disampaikan warga. Harus segera melakukan pembenahan. 

“Kalau soal masih boleh buka atau tidak, itu kewenangan Pemprov Jatim. Karena mereka yang memberikan izin,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Filmon Marvin Williams Lay selaku legal Whisper Lounge & Resto mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pembenahan-pembenahan. Sebagaimana yang menjadi keluhan warga. 

“Kita akan pertebal pagar belakang. Supaya suara tidak keluar. Kita juga akan menambah peredam. Tapikan proyek ini berjalan. Kalau warga menuntutnya harus jadi gak bisa. Bangunan inikan ada prosesnya,” papar advokat asal Flores ini.

Filmon mengatakan Whisper kembali beroperasi karena izinnya sudah lengkap. Termasuk izin kelayakan bangunan. Jika warga mempermasalahkan hal tersebut, ia meminta agar dilakukan langkah persuasif. Dengan melakukan gugatan ke PTUN.

Camat Dukuh Pakis, Annita Hapsari berjanji tetap mengawal kepentingan warga Dukuh Pakis. Dia berharap agar permasalahan ini segera mendapatkan solusi yang baik untuk semua pihak.

"Hasil mediasi ya bisa dilihat tadi ya mas, pastinya kami akan mengawal terus kepentingan warga," ucapnya.

Kategori :