SURABAYA, HARIAN DISWAY - Willem Fredrick Mardjugana terdakwa yang viral atas kasus pemukulan dengan tongkat baseball, terhadap mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandala (UKWM) Rafael Tamagani, dituntut 6 bulan penjara.
Pada sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya, Selasa, 21 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap Esti Dilla dalam tuntutannya.
JPU Estik Dilla menunjukkan barang bukti tongkat baseball-Pace Morris - Harian Disway-
Yang menjadi pertimbangan meringankan kata Esti adalah, korban Rafael Tamagani sudah memaafkan terdakwa. Sementara yang memberatkan yakni perbuatan Terdakwa menyebabkan pipi korban Rafael Tamagani mengalami memar disertai bengkak.
Menanggapi tuntutan itu, Oscarius Wijaya selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima tuntutan JPU. Ia juga sepakat bahwa, dalam persidangan kliennya tersebut sudah mengakui perbuatannya, dan beritikad baik dengan meminta maaf pada korban. " Dan korban juga sudah memaafkan," katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Oscarius Wijaya (Kiri) dan Jan Labobar (kanan) Penasihat Hukum Terdakwa-Pace Morris - Harian Disway-
Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan, 28 Februari 2023. Agendanya pembacaan putusan.
Sebelumnya diberitakan Harian Disway Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni, menghadirkan saksi korban Rafael Tamagani dan Agus Setiawan tukang parkir indomaret.
Pada kesaksiannya Rafael menjelaskan kronologi kejadian yang berujung pada penganiayaan kepada dirinya. Kata Rafael, kejadian itu berawal saat kedua mobil akan mundur. Dalam situasi tersebut harus ada salah satu yang mengalah.
“Awalnya mobilnya dia (terdakwa) mundur. Kemudian mobil kami. Saya dengan terdakwa saling lihat. Trus dia ngomong apa. Kayak marah. Saya keluarkan jempol. Ngasih tanda supaya dia duluan,” terang Rafael.
Kemudian korban keluar dari mobil dan diikuti oleh terdakwa. Melihat terdakwa hendak mengambil senjata, korban Rafael Tamagani memerintahkan temannya untuk merekam. “Firasat saya dia akan memukul. Makanya saya suruh teman saya untuk merekam,” akunya. JPU menanyakan, saat kejadian tersebut apakah ada tukang parkir di sana. “Ada,” jawab Rafael. Saksi korban juga menjelaskan, kalau sebenarnya saat itu tukang parkir menyuruh mobil terdakwa mundur terlebih dahulu. Mendengar kesaksian Rafael yang dinilai ragu-ragu, penasihat hukum terdakwa Willem, Jan Labobar meminta agar pria kelahiran Jakarta itu memberikan kesaksian yang pasti. “ Dari tadi saksi ini menjawab dengan kata mungkin. Berarti kalau mungkin itu saudara saksi belum tepat menceritakan kejadian yang sebenarnya. Makanya saya minta saksi tegas. Iya kalau iya tidak kalau tidak,” tegas Jan Labobar.Usai mendengarkan kesaksian korban. Terdakwa Willem menyatakan apa yang diceritakan oleh korban ada yang kurang. Willem mengatakan saat ia akan meninggalkan TKP korban memakinnya. Dan menyebut terdakwa miskin tapi banyak gaya. Pernyataan Willem itu kembali ditanyakan oleh majelis hakim kepada Rafael. Dan dibenarkan olehnya.
Saksi kedua. Yaitu Agus Setiawan membenarkan bahwa ia menyuruh terdakwa lebih dulu mundur. “Waktu mundur mobilnya korban ikut mundur. Trus terdakwa berhenti. Korban juga berhenti. Pas mobil terdakwa mundur lagi mereka ikut mundur,” ungkap Agus.
Pria asal Madura ini menambahkan, sebelum terdakwa memukul korban. Korban mengeluarkan badannya lewat kaca. “Kayak nantang gitu. Makanya terdakwa keluar dari mobil,” terang Agus.
Majelis hakim menanyakan bagaimana terdakwa memukul korban. “Cuma pelan aja kok pak,” jawab Agus.
Kesaksian Agus tidak dibantah oleh Willem yang mengikuti sidang secara online. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan. Masih dengan agenda keterangan saksi. (*)