JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Ini hari-hari yang tidak menyenangkan bagi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Ia baru saja menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Maret 2016. Statusnya sementara ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo 2020-2022.
Ini pemeriksan kedua. Menteri dari Partai Nasdem itu pernah diperiksa pada Hari Valentine , 14 Februari lalu. Hari-hari setelah pemeriksaan inilah yang mendebarkan bagi Johnny. Sebab, penyidik Kejaksaan Agung sudah menyinggung tentang keterlibatan Gregorius Alex Plate, adik Johnny.
Gregorius Alex dinyatakan telah mengembalikan fasilitas senilai Rp 534 juta yang berasal dari proyek Bakti itu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi masih menelusuri kaitan Gregorius dalam proyek tersebut. Ia memastikan Gregorius tidak memiliki jabatan apapun di Bakti Kominfo.
"Yang jelas penerimaan uang itu tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan. Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini (Johnny G. Plate)," ujar Kuntadi dalam konferensi pers.
Pada pemeriksaan itu, Johnny menjawab 26 pertanyaan. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek multiyears yang menghabiskan Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia. Terutama di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).
Kejaksaan Agung pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif. Kemudian empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta dari konsultan hingga kontraktor proyek. Anang diduga mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga. Aliran uang itu salah satunya mengalir ke adik menkominfo.
Aliran dana itu akan didalami melalui gelar perkara. Setidaknya bakal dibeber dalam waktu satu minggu mendatang. Sekaligus menentukan status pemberian dana dari Bakti Kominfo tersebut termasuk dalam tindak pidana atau bukan. "Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspose. Tapi yang jelas itu dana dari Bakti," tuturnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana mengatakan, Gregorius bakal diperiksa kembali. Namun, ia belum bisa memastikan jadwalnya. "Karena ini kan penyidik yang punya waktu kapan memeriksa sesuai kebutuhan ya,” katanya singkat.
Johnny pun memberi pernyataan singkat usai menjalani pemeriksaan. Ia enggan menggelar tanya jawab atau berkomentar lebih lanjut soal pemeriksaannya. ”Saya sebagai warga negara dan sebagai menkominfo punya kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” ujarnya
Selama diperiksa, Johnny menegaskan ia telah blak-blakan memberi keterangan sesuai yang diketahuinya. Sementara terkait substansi materi dan proses pemeriksaan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan Kejaksaan Agung.
"Dengan sangat menyesal, saya mohon bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” tutup politikus Partai Nasdem itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap menterinya itu. "Semua proses hukum kita hormati, semua proses hukum kita hormati kepada siapa pun," kata Jokowi setelah acara Business Matching Produk Dalam Negeri TAhun 2023 di Istora Senayan, Jakarta. (*)