Turis Australia Kehilangan Duit Rp 70 Juta, Pelaku Tertangkap di Jember

Senin 27-03-2023,18:26 WIB
Reporter : Angga Ardiyansyah
Editor : Salman Muhiddin

DENPASAR, HARIAN DISWAY - Wisatawan Australia Ian Frederick Layton (71) asal Australia kehilangan uang AUD (Dolar Australia) 7.000 atau setara Rp 70 juta. Uang itu di simpan pada amplop dan diletakkan di bawah kasur.

 

Sebelumnya, pada Minggu, 1 Januari 2023 lalu, Ian berkunjung ke villa miliknya yang berlokasikan di Banjar Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Ia datang menginap dengan membawa uang sebesar AUD 9.000 atau setara Rp 90 juta.

 

Mulanya, uang tersebut niatnya akan digunakan untuk membayar buruh proyek yang bekerja di villa tersebut serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama ia berada di Bali.

 

Ia heran saat mengetahui uang tersebut tinggal AUD 1.450. Padahal yang yang dipakai hanya AUD 550.

 

Setelah itu, korban segera melaporkan pencurian uang tersebut pada Kapolsek Mengwi. Tim Opsnal Polsek Mengwi langsung bergegas mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi.  

 

Tim Opsnal Polsek Mengwi mengumpulkan berbagai bahan keterangan yang dilakukan terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP hingga didapatkan hasil yang mengarah pada seseorang laki-laki yang merupakan seorang residivis pencurian asal desa Cangkring Jenggawah, Jember, Jawa Timur yg bernama Slamet (32).

 

Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Minggu, 26 Maret 2023.

 

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri pada 10 Januari 2023 pukul 06.00 WITA.

 

"Jadi sekitar pukul 06.00 wita pelaku sedang berada di timur TKP melihat pelapor pergi keluar dari villa miliknya. Setelah mengetahui situasi villa sepi, pelaku langsung masuk dengan manjat tembok dan naik ke lantai dua. Pelaku ini masuk ke kamar korban yang pintunya tidak terkunci," jelas Kompol Nyoman Darsana selaku Kapolsek Mengwi.

 

"Saat di dalam kamar, pelaku kemudian mengambil amplop yang ditaruh di bawah kasur sejumlah 7 ribu dolar australia dan memasukkan ke dalam saku bajunya," imbuhnya.

 

Setelah mengambil uang itu, pelaku langsung pergi ke Jember Jawa timur, dan uang hasil curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor, membeli perhiasan, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Selain itu, ternyata pelaku juga merupakan seorang residivis yang sebelumnya ditahan dengan kasus yang sama.  "Tahun 2021 pelaku pernah melakukan pencurian di Mayang Jember Jawa Timur yang di vonis hukum 7 bulan penjara dengan no. putusan: 538/Pid.B/2021/ PN Jmr. Namun saat ini terkait kasus ini masih kami lakukan pemeriksaan. Bahkan pelaku baru kita ajak ke kantor kemarin malam," ujar Darsana. (Angga Ardiyansyah)

Kategori :