SURABAYA, HARIAN DISWAY - Berhati-hatilah saat berkenalan dengan lawan jenis di aplikasi pencarian jodoh. Jangan sampai anda menjadi korban penipuan, seperti yang dialami 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong dan Taiwan.
Berawal dari perkenalan lewat aplikasi Tan Tan , belasan PMI jadi korban penipuan dan pemerasan. Pelakunya adalah Moch Farouk Fajar, warga Darmo Indah Timur, Tandes, Surabaya.
Saat berkenalan melalui tan tan , Farouk menggunakan identitas palsu. Ia memakai nama Kenny Hermansyah. Dengan titel Ir (Insinyur) di depan dan Sarjana Hukum (SH) serta Magister Hukum (MH), di belakang nama palsunya. Ia mengaku sebagai pengusaha. Kepada beberapa korban, ia juga mengaku sebagai pengusaha dan anggota polisi.
Korbannya dijanjikan akan dinikahi. Untuk melicinkan aksinya, pelaku yang tinggal di Surabaya mendatangi korbannya ke Hongkong. Bahkan ia berani menemui keluarga korban di kampung halaman.
Kasus ini viral melalui podcast artis Uya Kuya. Uya Kuya mewawancarai beberapa korban. Kasus ini pun sempat diadukan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong.
"Biasanya kasusnya (PMI) disiksa majikan, ditelantarkan, tidak digaji. Ini justru ditipu orang Indonesia juga, modusnya pura-pura dipacarin, mau dinikahin. Ini ternyata bukan satu orang yang ngadu ke saya, ada beberapa orang," ungkap Uya saat di Mapolda Jatim.
Kepolisian Polda Jatim melakukan pendalaman dan penyelidikan. Hingga akhirnya Farouk dibekuk, Jumat, 14 April 2023 lalu. Saat itu Farouk sedang berada di rumah temannya di Sidoarjo.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan, pelaku telah beraksi sejak 2015. Kepada Polisi, tersangka ini melakukan aksinya karena rasa sakit hatinya pernah diputus oleh salah seorang PMI.
"Pelaku ini pernah pacaran dengan PMI. Dalam perjalanan putus sehingga sakit hati. Karena sakit hati dilampiaskan ke korbannya saat ini," kata Toni di Mapolda Jatim, Rabu, 19 April 2023.
"Sementara yang sudah lapor 16 korban, diperkirakan korbannya ini banyak," imbuh Toni.
Saat menemui korban, pelaku melakukan persetubuhan dan direkam. Rekaman itulah yang dipakai pelaku untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Jika permintaannya tidak dituruti, foto-fotonya dan video akan disebar ke orangtua korban. Kerugian yang dialami korban ada yang mencapai Rp 120 juta.
Pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (*)