JAKARTA, HARIAN DISWAY – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Keputusan Bersama (SKB) yang berisi perpanjangan aturan larangan melintas bagi kendaraan barang (truk) pada masa arus balik 2023.
SKB dengan nomor: SKB/49/ IV/2023 tersebut memperpanjang masa larangan melintas mulai Rabu, 26 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada Rabu 26 April mengatakan bahwa sebelumnya pembatasan truk sumbu 3 ke atas hanya sampai tanggal 26 April. “Namun kini kami putuskan untuk ada penambahan waktu mulai Rabu 26 April pukul 00.00 hingga Jumat 28 April pukul 24.00. Demikian pula ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi,” kata Hendro.
BACA JUGA:Idealnya Tiga Capres-Cawapres
BACA JUGA:Usai Mudik, Warga Ambil Motor di Polsek Sukolilo
Berikut daftar ruas jalan tol yang dikenai aturan pembatasan ini:
DKI Jakarta – Banten:
1. Jalan Tol Jakarta – Tangerang – Merak
DKI Jakarta dan Jawa Barat:
1. Jalan Tol Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong
2. Jalan Tol Cigombong – Cibadak (Fungsional)
3. Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
4. Jalan Tol Jakarta – Cikampek
Jawa Barat: