SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kasus penganiayaan yang menjerat Aditya Hasibuan dengan korban Ken Admiral berbuntut panjang. Sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dicopot dari jabatannya.
Pada konferensi pers Rabu, 26 April 2023, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa Achiruddin Hasibuan dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan saat ini bersattus Non Job.
Selain itu, Achiruddin juga saat ini ditempatkan dalam tahanan. Hadi menambahkan bahwa AKBP Achiruddin melanggar kode etik pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA:Breaking News! PPP Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, KIB Pecah atau PDIP Bergabung?
BACA JUGA:Geliat Bangun Kota Reog: Memulangkan HOS Cokroaminoto (12)
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh. Dan Achiruddin melanggar aturan tersebut karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kekerasan.
Video penganiayaan anak Achiruddin yang bernama Aditya viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik karena kasusnya serupa dengan anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy. Namun perbedaannya, di kasus Aditya sang ayah menyaksikan secara langsung aksi penganiayaan tersebut.
Potret AKBP Achiruddin Hasibuan menghadap seseorang yang ingin melerai aksi pemukulan Aditya Hasibuan-Twitter @mazzini_gsp-