SURABAYA, HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerima Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan sebanyak 939.948 SPT. secara nasional.
Itulah yang tercatat sampai dengan batas akhir pelaporan pada 30 April 2023 pukul 24.00 wib. Rinciannya, 43.174 SPT Tahunan PPh wajib pajak badan disampaikan melalui e-filing. Sebanyak 817.681 SPT melalui e-form, dan sebanyak 823 SPT melalui e-SPT. Itu, sisanya sebanyak 78.270 SPT, disampaikan secara manual. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengatakan, ada sebanyak 53.185 SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang diterima oleh Kanwil DJP Jatim. Rinciannya, sebanyak 1.407 SPT disampaikan melalui e-filing, dan 43.385 SPT melalui e-form. BACA JUGA:Pertamina Tampilkan UMKM dan Desa Wisata Binaan Dalam KTT ASEAN ke 42 BACA JUGA:Bersama Pertamina, Ari Lasso Gelar Konser 3 Dekade Perjalanan Cinta bersama Pertamina. Catat Tanggalnya! "Sebanyak 11 SPT saja yang melalui e-SPT. Dan sisanya, sebanyak 8.382 SPT disampaikan secara manual," kata Vita. Artinya, capaian kinerja untuk penyampaian SPT tahun ini, tumbuh sebesar 0,96 persen, jika dibandingkan tahun 2022. "Tahun lalu, di hari yang sama, hanya sebanyak 52.678 SPT," ujar Vita. Vita memberikan apresiasi kepada WP, telah menunaikan kewajibannya, terkait pelaporan SPT Tahunan ini. "Itulah, wujud kepatuhan mereka telah membayar dan melaporkan pajak itu, merupakan kontribusi yang bermanfaat untuk pembangunan negara," kata Vita. BACA JUGA:Keindahan Waterfront Marina Labuan Bajo, Venue Utama Jamuan Delegasi ASEAN, Lihat Foto-Fotonya BACA JUGA:Perlindungan WNI Masih Isu Utama di KTT ASEAN Ia menambahkan, bahwa fungsi pemungutan pajak, salah satunya adalah pembangunan. Baik untuk infrastruktur maupun fasilitas umum. "Kami menghimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT, segera melaporkannya SPT-nya," tandas Vita. Adapun, terkait realisasi penerimaan netto, khususnya Kanwil DJP Jatim II, sampai dengan 30 April 2023 mencapai 8.620 miliar. Artinya, masih jauh dari targetnya. Belum separuh. Baru sebesar 32,89 persen dari target sebesar Rp 26,2 triliun. "Tetapi, jika dibandingkan dengan tahun lalu, dalam hari yang sama, penerimaan ini tumbuh sebesar 3,86 persen," imbuhnya. (*)Pelaporan SPT Tahunan Tumbuh 0,9 Persen, Target Netto Baru 32 Persen
Selasa 09-05-2023,18:46 WIB
Reporter : Eko Setyawan
Editor : Taufiqur Rahman
Kategori :
Terkait
Kamis 13-02-2025,14:37 WIB
Belum Lapor Pajak? Yuk Simak Tenggat dan Cara Isi SPT Secara Online
Kamis 06-02-2025,13:04 WIB
Lapor SPT tahunan: Perbedaan formulir 1770 S, 1770 SS, 1770
Kamis 06-02-2025,12:20 WIB
Cara Lapor Pajak Online Tanpa Ribet, Wajib Pajak Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
Selasa 04-02-2025,10:39 WIB
Harga Emas Hari Ini Melonjak Lagi, Tembus Rp 1,65 Juta per Gram!
Selasa 14-01-2025,10:45 WIB
SPT 2024 Masih Gunakan Sistem Lama, Coretax Berlaku Mulai 2025
Terpopuler
Rabu 21-05-2025,05:59 WIB
Rating Pemain Man City Pasca Tekuk Bournemouth 3-1, Omar Marmoush Berbahaya!
Selasa 20-05-2025,14:55 WIB
Ribuan Ojol Demo di Surabaya, Minta Potongan Diturunkan 10 Persen hingga Tuntut Penghapusan Layanan Hemat
Selasa 20-05-2025,19:16 WIB
KA Malioboro Ekspres Hantam Pemotor Usai Palang Dibuka di Magetan
Selasa 20-05-2025,18:02 WIB
Real Madrid Hadapi 43 Kasus Cedera Musim Ini, Kursi Pelatih Kebugaran Digoyang!
Selasa 20-05-2025,13:30 WIB
RUU Perampasan Aset dan Skenario Terburuk untuk Demokrasi Indonesia 2025
Terkini
Rabu 21-05-2025,12:49 WIB
Ratusan WNI Diduga Nekat Haji Ilegal, Konjen RI Beri Peringatan
Rabu 21-05-2025,12:05 WIB
Pemkab Bulungan Kalimantan Utara Menyontoh Pelayanan Publik Kota Pasuruan
Rabu 21-05-2025,12:00 WIB
8-8-8 Rule, Strategi Mengelola Waktu untuk Kehidupan yang Lebih Seimbang
Rabu 21-05-2025,11:49 WIB
Komisi III DPR RI Soroti Ini Saat RDP dengan Kejagung
Rabu 21-05-2025,11:25 WIB