Harga Emas Antam Tembus 2,3 Juta per Gram, Investor Beralih ke Aset Aman di Tengah Gejolak Global

Harga Emas Antam Tembus 2,3 Juta per Gram, Investor Beralih ke Aset Aman di Tengah Gejolak Global

Harga emas batangan Antam kembali menguat pada Rabu 8 Oktober 2025.-disway.id-

HARIAN DISWAYHarga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus menanjak.

Harga logam mulia tersebut menembus level Rp2,3 juta per gram, mencatatkan rekor baru dalam perdagangan tahun ini pada Rabu, 8 Oktober 2025. 

Kenaikan tersebut menunjukkan tingginya minat investor terhadap emas sebagai instrumen safe haven di tengah pelemahan dolar AS dan gejolak geopolitik dunia.

Emas kembali dipandang sebagai aset pelindung nilai di saat pasar finansial global menghadapi ketidakpastian.

BACA JUGA:Cara Investasi Emas di Pegadaian, Buka Cicilan Mulai Rp50 Ribu per Bulan

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam 24 karat untuk ukuran satu gram tercatat Rp2.301.740, sudah termasuk pajak penghasilan (PPh) 0,25 persen. Adapun harga dasar berada di Rp2.296.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi di semua denominasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Untuk ukuran 0,5 gram, harga jual tercatat Rp1.200.995, sementara ukuran terbesar, 1.000 gram, mencapai Rp2.242.191.500 per batang.

BACA JUGA:Harga Emas Tembus Rp2,28 Juta per Gram, Galeri 24 Catat Rekor Tertinggi dan Jadi Incaran Investor

Selain emas, harga perak murni juga ikut menguat. Untuk berat 250 gram, harga jual mencapai Rp6.438.000, dan ukuran 500 gram dibanderol Rp12.432.000 termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Kenaikan ini turut dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia yang terus menguat akibat pelemahan dolar AS dan meningkatnya kekhawatiran terhadap ketidakpastian ekonomi global. Kondisi tersebut membuat emas kembali menjadi pilihan utama bagi investor yang mencari instrumen aman.

BACA JUGA:Harga Emas Naik Tipis, Jadi Pilihan Aman untuk Investasi!

Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut naik menjadi Rp2.144.000 per gram. Nilai tersebut menunjukkan peningkatan daya tarik investasi emas batangan di pasar domestik.

Transaksi jual beli emas di Antam tetap dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA:Emas Dunia Catat Rekor Tertinggi, Berikut Daftar Harga Emas versi Pegadaian!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: