Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mengajukan banding terhadap putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada, 8 Desember 2022. Putusan tersebut menyatakan bahwa larangan ekspor dan kebijakan hilirisasi nikel yang diterapkan oleh Indonesia melanggar aturan perdagangan internasional.
"Indonesia dan Uni Eropa masih menunggu pembentukan panel hakim Badan Banding WTO yang saat ini belum terbentuk karena adanya blokade dalam pemilihan Badan Banding oleh Amerika Serikat, salah satu anggota WTO," kata Zulkifli seperti dikutip dari CNBC. (*)