SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sahat Tua Simandjuntak terdakwa kasus suap dana hibah menangis di persidangan, Selasa, 23 Mei 2023. Peristiwa itu terjadi saat Wakil DPRD Jawa Timur tersebut menunggu sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo.
Saat itu, Sahat menunggu giliran sidang dakwaan terhadap dirinya. Ia duduk di kursi pengunjung di ruang sidang. Ditemani dua rekannya dari Partai Golkar. Suara tangisan Sahat terdengar oleh awak media dan pengunjung yang hadir. Sahat pun sempat dipeluk oleh salah satu rekannya, Aan dari partai Golkar.
Ia tidak pernah membayangkan karir politiknya harus berakhir di ruang sidang tipikor. Berkali-kali politisi Golkar itu melepas kacamatanya. Iya menghapus air bening yang menetes. Penyesalan tersirat dari wajahnya.
Sahat dipeluk rekannya dari partai Golkar-Pace Morris - Harian Disway-
“Saya ini sudah bersalah. Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Timur dan pada keluarga. Saya meminta doa agar sehat, untuk bisa mengikuti persidangan ini. Dan bisa mempertanggung jawabkan kesalahan saya,” kata Sahat usai sidang.
Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sahat dengan pasal berlapis. “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Arif Suhermanto JPU dari KPK.
Sementara pada dakwaan kedua, Sahat didakwa dengan Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)