Liliana Herawati Kyokoshinkai Sidang Perdana

Senin 29-05-2023,19:00 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Dengan memakai rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Liliana Herawati mengikuti sidang pertama. Sidang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 29 Mei 2023.

Wanita 43 tahun itu didakwa telah melakukan perbuatan memalsukan keterangan dalam akta autentik dan atau menggunakan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 6 Juni 2022. Terdakwa yang merupakan pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai yang didirikan Nardi T Nirwanto SA Alm. Liliana dahulu adalah pembantunya.

Selain sebagai pimpinan perguruan, terdakwa juga mantan salah satu pendiri perkumpulan pembinaan mental Karate Kyokoshinkai (yang selanjutnya disebut perkumpulan) disebut juga Internasional Karate Organization Kyokoshinkaikan atau disingkat IKOK. 

Berdasarkan akta No 13 tanggal 16 Januan 2015. DDalam akta tersebut sebagai pendiri adalah DR KPHA Tjandra  Sridjaja P. SH MH, Bambang Irwanto, dan Liliana Herawati (Terdakwa) dengan kegiatan salah satunya adalah mencari dana bagi perkumpulan, dari pengelolaan dana arisan dan CSR simpatisan Kyokushinkai maupun masyarakat umum.

Tiba-tiba pada tahun 2019, terdakwa yang berkedudukan sebagai pendiri perkumpulan pembinaan mental karate kyokoshinkai diam-diam mendirikan yayasan pembinaan mental karate kyokoshinkai  (selanjutnya disebut yayasan) yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 25 Pebruari 2019 dengan kegiatan yang dilakukan sama dengan perkumpulan. Yakni pengelolaan arisan dari simpatisan perguruan maupun masyarakat umum.

Bahwa atas pendirian yayasan pembinaan mental karate kyokushinkai yang dilakukan diam-diam oleh terdakwa mengakibatkan kebingungan peserta. Terdakwa sudah ditegur secara lisan oleh perkumpulan namun tidak mendapatkan respon dari terdakwa, kecuali dijawab Terdakwa mundur dari Perkumpulan, selanjutnya disepakati untuk dilakukan rapat pada tanggal 07 Nopember 2019 yang dihadiri oleh pihak perkumpulan diwakili oleh saksi Erick Sastrodikoro sebagai Sekretaris Jenderal dan saksi DR KPHA, Tjandra Sridjaya P. SH.MH sebagai Ketua Umum Perkumpulan sedangkan dari Perguruan/yayasan diwakili oleh terdakwa selaku Pimpinan Pusat/Ketua didampingi oleh saksi DR. AA Andi Prajitno, Alex Suantoro, Rudy Hartono dan lainnya. 

"Dalam pertemuan tersebut diagendakan rapat yakni diusulkan nama perkumpulan pembinaan mental karate diganti. Kedua, diusulkan Yayasan dibubarkan atau terdakwa mengundurkan diri sesuai keinginannya dan saat itu Ketua DPP menyatakan berhenti,".

Dan agenda rapat tersebut dibuat Notulen Rapat yang ditandatangani oleh peserta rapat. Bahwa kemudian pada bulan Pebruari 2020 saksi Erick Sastrodikoro bersama dengan saksi Kennedy Kawulusan dan saksi Hadi Soesilo mendatangi terdakwa di rumahnya yang berada di jalan Imam Bonjol Atas No. 20-20A Kota Batu.

Dalam pertemuan tersebut saksi Erick Sastrodikoro menyerahkan fotocopy Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019, kemudian kepada terdakwa diberitahukan apabila Keputusan Rapat perkumpulan menolak mengganti nama Perkumpulan yang sudah berbadan hukum karena bila diganti akibatnya akan kacau, selanjutnya dipertanyakan tentang pengunduran diri terdakwa dari pendiri Perkumpulan dan dijawab dengan tegas oleh terdakwa "Saya tetap keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan yayasan".

"Setelah mendapatkan penegasan tentang pengunduran diri terdakwa kemudian dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi terdakwa mengundurkan din/keluar sebagai pendiri, selanjutnya dibuat Akta Nomor 17 tanggal 18 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Setiawati Sabarudin SH," ujar Darwis. 

Kemudian sekitar bulan September Oktober 2021, saat terjadi pertemuan di Batu, terdakwa menanyakan kepada saksi Erick Sastrodikoro tentang keberhasilan melaksanakan pencarian dana oleh perkumpulan. Erick kemudian menyampaikan hasil kerja pengelolaan dana arisan dan CSR/Donatur oleh perkumpulan sudah mencapai lebih dari Rp 7.000.000.000.- yang terdiri dari dana CSR, dan dana keuntungan bunga dari pengelolaan investasi/peminjaman dana perkumpulan bunga deposito atas uang arisan yang terkumpul tiap bulan sedangkan uang arisan telah 100% dikembalikan kepada para peserta.

"Bahwa setelah mendengar keberhasilan pengelolaan arisan yang telah mencapai Rp 7,000.000.000 timbul niat terdakwa untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari perkumpulan dengan cara pada tanggal 06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris DR AA Andi Prajitno SH.M. Kn untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 . Isinya, terdakwa tidak pemah mengundurkan diri dari perkumpulan mental karate kyokoshinkai kemudian terdakwa menggunakannya untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri. Padahal diketahui, senyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019.

Bahwa akibat pelaporan yang dilakukan Terdakwa di Mabes Polri, saksi Erick Sastrodikoro mengalami kerugian materil karena harus mengeluarkan biaya transport maupun operasional selama pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta sejumlah Rp 283 933.000.

Sementara pihak perwakilan pelapor Yunus Hariyanto selaku dewan guru perkumpulan pembinaan mental karate kyokoshinkai berharap dengan persidangan yang sudah digelar ini bisa mengungkap fakta hukum yang sebenarnya. 

Kategori :