Denny Diduga Pembocor Rahasia Negara

Rabu 31-05-2023,13:17 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

”Kami saat ini sedang merapatkan barisan, untuk langkah-langkah yang bisa kami laksanakan, untuk membuat semuanya menjadi jelas tentunya. Kemudian, apabila ada peristiwa pidana di dalamnya, kami akan mengambil langkah lebih lanjut.” 

Listyo menyatakan, Polri segera melakukan penyelidikan. Sejalan dengan arahan Mahfud yang meminta Polri menyelidiki sumber informasi terkait klaim mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Sangat mendebarkan. Pernyataan Kapolri, ”sedang merapatkan barisan”, tanda serius bahwa mempersiapkan segalanya terkait pernyataan Denny Indrayana itu.

Begitu hebohnya, begitu seriusnya. Maka, Denny mengendurkan pernyataannya sendiri. Pada Selasa, 30 Mei 2023, ia mengeluarkan keterangan rilis. 

”Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK.”

Juga, bukan informasi bersifat A-1 seperti yang dituduhkan Mahfud. Denny menggunakan frasa: informasi dari sosok yang kredibel, bukan dari A-1.

Denny: ”Karena, info A-1 mengandung makna informasi rahasia, sering kali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya.”

Denny berdalih sengaja membagikan informasi tersebut ke publik sebagai langkah kontrol terhadap MK. Katanya, supaya MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

Sampai di sini, tampak Denny mengendurkan pernyataan yang semula bersifat menggebu menjadi bersifat kendur. Semula kenceng, berubah jadi kendur. Entah, ia jiper atas penyataan dua mantan ketua MK itu atau karena Kapolri menyatakan ”merapatkan barisan”. Atau karena hal lain. Tapi, jelas pernyataan Denny pada Selasa, semangatnya beda jauh jika dibandingkan dengan pernyataannya pada Minggu.

Asal muasal itu adalah gugatan uji materi atas sistem pemilu proporsional terbuka yang sudah digunakan Indonesia sejak setelah 1999. Gugatan diajukan enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP. 

Para penggugat meminta MK menyatakan sistem pemilu proporsional terbuka yang termaktub dalam UU Pemilu adalah inkonstitusional. Mereka pun meminta MK memutuskan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup. 

Enam orang itu mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup, di MK dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022. 

Enam orang tersebut: Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Tentunya, gugatan itu disidangkan di MK. Gugatan diterima atau ditolak. Proses sidang cuma diketahui para hakim. Biasanya ada sembilan hakim. Tujuannya, seandainya terjadi beda pendapat dalam sidang, terbelah jadi dua pendapat, tetap bakal menghasilkan keputusan. Misalnya, 5 banding 4.

Nah, Denny Indrayana mengeluarkan pernyataan tersebut di atas (MK menerima gugatan). Disebutkan lengkap, enam hakim setuju dan tiga hakim dissenting opinion. Padahal, belum ada putusan resmi sidang MK tentang gugatan itu.

Dari pernyataan Denny yang detail (6 banding 3 dissenting) itu, seolah-olah Denny sudah melihat langsung sidang tersebut. Atau ada orang lain yang melihat langsung, kemudian melaporkan ke Denny. Akhirnya Denny membuat pernyataan tersebut. Ke publik.

Kategori :