HARIAN DISWAY - Seorang mahasiswa Hong Kong didakwa atas pernyataan yang menghasut yang dibuatnya saat berada di Jepang. Mencuatnya kasus tersebut menambah ketakutan atas penerapan undang-undang keamaan nasional yang diberlakukan antar kedua negara.
Dilansir dari South China Morning Post, Yuen Ching-ting (23) diketahui kembali dari Tokyo pada Februari untuk memperbarui kartu identitasnya sebagai seorang pelajar. Lalu, ia ditangkappada awal Maret, sehari sebelum jadwal penerbangannya ke Jepang karena postingannya di media sosial. Ia dijatuhi dakwaan oleh Departemen Keamanan Nasional Hong Kong atas tindakan dengan niat penghasutan, serta dituduh oleh jaksa menggunakan ujaran kebencian terhadap pemerintahan Beijing dan otoritas setempat. Polisi setempat melaporkan terkait unggahan Yuen di media sosial yang berbunyi “Kemerdekaan Hongkong” dan “Bebaskan HongKong, saatnya revolusi untuk zaman baru”. Berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing sejak Juni 2020, bahwa segala sesuatu baik itu tindakan maupun ucapan yang diduga untuk pemisahan diri, subversi, atau kolusi dengan entitas asing dapat dipidana hukuman penjara seumur hidup. Jaksa pelapor dan jaksa penuntut saling beradu argumen, data, dan fakta. Bantah membantah juga mewarnai proses jalannya sidang. BACA JUGA: Es Krim Termahal Asal Jepang ini Masuk Guinness World Records, Apa saja Bahannya? BACA JUGA:Mantan Anak Buah Donald Trump, Linda Yaccarino Gantikan Elon Musk Sebagai CEO Twitter Hal itu diperkeruh dengan demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Demokrasi Hongkong Jepang yang menyerukan bahwa pemerintah Jepang harus secepatnya tanggap atas kasus tersebut. Mereka menyebutkan bahwa insiden itu sebagai bentuk pelanggaran kedaulatan Jepang dari sistem peradilan Hongkong. Mereka juga mengungkap jika tindakan Yuen di Jepang tidak melanggar hukum domestik manapun. Alhasil, hakim memutuskan bahwa Yuen akan diberikan jaminan bebas pada tahun ini dengan syarat ia harus menghapus seluruh postingan media sosialnya terkait kasus tersebut, melapor ke kantor polisi dua minggu sekali, dan tidak dapat bepergian ke luar negeri, bergabung dengan grup obrolan online dengan lebih dari 5 orang, atau berbicara dengan media manapun. Yuen dijadwalkan akan menghadiri sidang pada 2 Agustus mendatang. (*)Hukuman Bagi Mahasiswa yang Membuat Postingan "Kemerdekaan Hongkong"
Minggu 18-06-2023,09:15 WIB
Reporter : Rachmaddani Rizki Saputra
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Rabu 12-02-2025,17:49 WIB
Indonesia Kalahkan Hongkong 5-0, Tatap Perempat Final Kejuaraan Asia Beregu Campuran 2025
Selasa 11-02-2025,15:16 WIB
Kejuaraan Asia Beregu Campuran 2025: Indonesia Sapu Bersih Hongkong 5-0 di Hari Pertama
Minggu 09-02-2025,17:26 WIB
Rinov dan Fadia Pimpin Tim Indonesia di Kejuaraan Asia Beregu Campuran 2025
Selasa 04-02-2025,13:00 WIB
Doraemon: Nobita no Esekai Monogatari, Petualangan dalam Lukisan Abad Pertengahan
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,09:00 WIB
Sejarah PSIM Yogyakarta, Kembali ke Liga 1 Setelah 18 Tahun Menanti!
Rabu 19-02-2025,16:26 WIB
AC Milan Dirumorkan Lepas Theo Hernandez ke Como, Gara-gara Blunder di Liga Champions!
Rabu 19-02-2025,06:01 WIB
Rating Pemain AC Milan Pasca Seri 1-1 Lawan Feyenoord dan Gugur di UCL, Theo Hernandez Biang Kerok!
Rabu 19-02-2025,07:37 WIB
Kemenag Rilis 125 Titik Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2025, Ini Lokasinya!
Rabu 19-02-2025,15:31 WIB
Perayaan Hari Pekerja Indonesia 20 Februari, Peringatan untuk Memperjuangkan Hak Pekerja
Terkini
Rabu 19-02-2025,21:30 WIB
Harusnya Mbak Ita Diperiksa Kamis 20 Februari 2025
Rabu 19-02-2025,21:11 WIB
UEFA Larang Bayern Munich Pakai Seragam Kandang di Liga Champions, Ini Alasannya!
Rabu 19-02-2025,20:40 WIB
Mbak Ita dan Suami Resmi Jadi Tersangka, Nikmati Uang Rp 6 Miliar
Rabu 19-02-2025,20:06 WIB
Tanpa Ampun! Ai Pepper Libas Red Sparks 3-0
Rabu 19-02-2025,20:00 WIB