HARIAN DISWAY - Seorang mahasiswa Hong Kong didakwa atas pernyataan yang menghasut yang dibuatnya saat berada di Jepang. Mencuatnya kasus tersebut menambah ketakutan atas penerapan undang-undang keamaan nasional yang diberlakukan antar kedua negara.
Dilansir dari South China Morning Post, Yuen Ching-ting (23) diketahui kembali dari Tokyo pada Februari untuk memperbarui kartu identitasnya sebagai seorang pelajar. Lalu, ia ditangkappada awal Maret, sehari sebelum jadwal penerbangannya ke Jepang karena postingannya di media sosial. Ia dijatuhi dakwaan oleh Departemen Keamanan Nasional Hong Kong atas tindakan dengan niat penghasutan, serta dituduh oleh jaksa menggunakan ujaran kebencian terhadap pemerintahan Beijing dan otoritas setempat. Polisi setempat melaporkan terkait unggahan Yuen di media sosial yang berbunyi “Kemerdekaan Hongkong” dan “Bebaskan HongKong, saatnya revolusi untuk zaman baru”. Berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing sejak Juni 2020, bahwa segala sesuatu baik itu tindakan maupun ucapan yang diduga untuk pemisahan diri, subversi, atau kolusi dengan entitas asing dapat dipidana hukuman penjara seumur hidup. Jaksa pelapor dan jaksa penuntut saling beradu argumen, data, dan fakta. Bantah membantah juga mewarnai proses jalannya sidang. BACA JUGA: Es Krim Termahal Asal Jepang ini Masuk Guinness World Records, Apa saja Bahannya? BACA JUGA:Mantan Anak Buah Donald Trump, Linda Yaccarino Gantikan Elon Musk Sebagai CEO Twitter Hal itu diperkeruh dengan demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Demokrasi Hongkong Jepang yang menyerukan bahwa pemerintah Jepang harus secepatnya tanggap atas kasus tersebut. Mereka menyebutkan bahwa insiden itu sebagai bentuk pelanggaran kedaulatan Jepang dari sistem peradilan Hongkong. Mereka juga mengungkap jika tindakan Yuen di Jepang tidak melanggar hukum domestik manapun. Alhasil, hakim memutuskan bahwa Yuen akan diberikan jaminan bebas pada tahun ini dengan syarat ia harus menghapus seluruh postingan media sosialnya terkait kasus tersebut, melapor ke kantor polisi dua minggu sekali, dan tidak dapat bepergian ke luar negeri, bergabung dengan grup obrolan online dengan lebih dari 5 orang, atau berbicara dengan media manapun. Yuen dijadwalkan akan menghadiri sidang pada 2 Agustus mendatang. (*)Hukuman Bagi Mahasiswa yang Membuat Postingan "Kemerdekaan Hongkong"
Minggu 18-06-2023,09:15 WIB
Reporter : Rachmaddani Rizki Saputra
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Sabtu 14-06-2025,14:42 WIB
15 Napi Ogah Kabur
Rabu 11-06-2025,21:00 WIB
Profil Hideo Kojima, Kreator Eksentrik yang Mengubah Dunia Game
Selasa 10-06-2025,21:55 WIB
Bak Bumi Langit! Statistik saat Jepang Gilas Indonesia 6-0
Selasa 10-06-2025,19:41 WIB
Timnas Indonesia Dibabat Jepang 6-0, Tanpa Rizky Ridho Pertahanan Garuda Jebol!
Selasa 10-06-2025,16:37 WIB
Susunan Pemain Jepang vs Indonesia, Beckham-Yance Starter!
Terpopuler
Jumat 20-06-2025,07:11 WIB
Lionel Messi Terpilih Jadi Man of The Match, Dekati Rekor Juninho!
Jumat 20-06-2025,08:28 WIB
Profil 6 Pemeran Film Angel Pol, Michelle Ziudith Jadi Biduan Orkes Dangdut Keliling
Jumat 20-06-2025,06:33 WIB
Tenang, Amerika Serikat Tak Selalu Menang Perang
Jumat 20-06-2025,07:33 WIB
Pembunuhan dan Mutilasi Itu Terkuak dari Cincin Bermata Love
Terkini
Jumat 20-06-2025,21:01 WIB
Perang Iran-Israel Masuk Hari ke-8, Berapa Jumlah Korban di Kedua Belah Pihak?
Jumat 20-06-2025,20:45 WIB
Eksotika Bromo 2025 Resmi Dibuka, Olivia Zalianty Bacakan Puisi Kidung Tengger
Jumat 20-06-2025,20:41 WIB
Indonesia dan Rusia Sepakati Kerja Sama Strategis dalam Pertemuan di St. Petersburg
Jumat 20-06-2025,20:37 WIB
APBN 2025: TKD Jawa Timur Capai Rp 33,88 Triliun, Capai 40,58% dari Target!
Jumat 20-06-2025,20:09 WIB