HARIAN DISWAY - Seorang mahasiswa Hong Kong didakwa atas pernyataan yang menghasut yang dibuatnya saat berada di Jepang. Mencuatnya kasus tersebut menambah ketakutan atas penerapan undang-undang keamaan nasional yang diberlakukan antar kedua negara.
Dilansir dari South China Morning Post, Yuen Ching-ting (23) diketahui kembali dari Tokyo pada Februari untuk memperbarui kartu identitasnya sebagai seorang pelajar. Lalu, ia ditangkappada awal Maret, sehari sebelum jadwal penerbangannya ke Jepang karena postingannya di media sosial. Ia dijatuhi dakwaan oleh Departemen Keamanan Nasional Hong Kong atas tindakan dengan niat penghasutan, serta dituduh oleh jaksa menggunakan ujaran kebencian terhadap pemerintahan Beijing dan otoritas setempat. Polisi setempat melaporkan terkait unggahan Yuen di media sosial yang berbunyi “Kemerdekaan Hongkong” dan “Bebaskan HongKong, saatnya revolusi untuk zaman baru”. Berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing sejak Juni 2020, bahwa segala sesuatu baik itu tindakan maupun ucapan yang diduga untuk pemisahan diri, subversi, atau kolusi dengan entitas asing dapat dipidana hukuman penjara seumur hidup. Jaksa pelapor dan jaksa penuntut saling beradu argumen, data, dan fakta. Bantah membantah juga mewarnai proses jalannya sidang. BACA JUGA: Es Krim Termahal Asal Jepang ini Masuk Guinness World Records, Apa saja Bahannya? BACA JUGA:Mantan Anak Buah Donald Trump, Linda Yaccarino Gantikan Elon Musk Sebagai CEO Twitter Hal itu diperkeruh dengan demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Demokrasi Hongkong Jepang yang menyerukan bahwa pemerintah Jepang harus secepatnya tanggap atas kasus tersebut. Mereka menyebutkan bahwa insiden itu sebagai bentuk pelanggaran kedaulatan Jepang dari sistem peradilan Hongkong. Mereka juga mengungkap jika tindakan Yuen di Jepang tidak melanggar hukum domestik manapun. Alhasil, hakim memutuskan bahwa Yuen akan diberikan jaminan bebas pada tahun ini dengan syarat ia harus menghapus seluruh postingan media sosialnya terkait kasus tersebut, melapor ke kantor polisi dua minggu sekali, dan tidak dapat bepergian ke luar negeri, bergabung dengan grup obrolan online dengan lebih dari 5 orang, atau berbicara dengan media manapun. Yuen dijadwalkan akan menghadiri sidang pada 2 Agustus mendatang. (*)Hukuman Bagi Mahasiswa yang Membuat Postingan "Kemerdekaan Hongkong"
Minggu 18-06-2023,09:15 WIB
Reporter : Rachmaddani Rizki Saputra
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Rabu 26-03-2025,12:00 WIB
4 Tradisi Ramadan di Negara Minoritas Muslim
Selasa 25-03-2025,12:02 WIB
Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Polri: Itu Jadi Masukan Bagi Kami
Selasa 18-03-2025,13:00 WIB
Yuki Niimi, Janda Anggota Sekte Kiamat Mengenang Serangan Gas Sarin di Jepang
Senin 17-03-2025,18:32 WIB
Yasai Itame dan Spaghetti, Kelezatan Jepang-Italia
Senin 17-03-2025,07:47 WIB
Kejaksaan RI Awasi Aspek Hukum dan Literasi Keuangan Pekerja Migran di Hongkong
Terpopuler
Minggu 30-03-2025,09:00 WIB
Pelatih Anyar Juventus Igor Tudor Puji Kenan Yildiz: Calon Bintang Bianconeri!
Minggu 30-03-2025,13:05 WIB
Masjid Al Akbar Surabaya Gelar Salat Idul Fitri 2025 Pukul 06.00 WIB, Kapasitas 50 Ribu Jamaah
Minggu 30-03-2025,19:27 WIB
Jadwal Persebaya April 2025, Bajol Ijo Tantang Persija dan Arema FC!
Minggu 30-03-2025,08:30 WIB
5 Momen Lucu Cha Eun Woo di Variety Show, Nomor 2 Bikin Malu Berat!
Minggu 30-03-2025,16:30 WIB
Cara Membuat Kartu Ucapan Idulfitri 2025 di Canva
Terkini
Senin 31-03-2025,07:00 WIB
Final Panas V-League 2025: Red Sparks Tantang Dominasi Pink Spiders!
Senin 31-03-2025,07:00 WIB
Paradoks Lebaran di Era Digital
Senin 31-03-2025,07:00 WIB
4 Kue Kering Favorit yang Selalu Hadir Saat Lebaran, Mulai Nastar hingga Semprit
Senin 31-03-2025,07:00 WIB
5 Fakta Menarik Film Horor Pabrik Gula, Siap Hantui Penonton!
Senin 31-03-2025,07:00 WIB