HARIAN DISWAY - Seorang mahasiswa Hong Kong didakwa atas pernyataan yang menghasut yang dibuatnya saat berada di Jepang. Mencuatnya kasus tersebut menambah ketakutan atas penerapan undang-undang keamaan nasional yang diberlakukan antar kedua negara.
Dilansir dari South China Morning Post, Yuen Ching-ting (23) diketahui kembali dari Tokyo pada Februari untuk memperbarui kartu identitasnya sebagai seorang pelajar. Lalu, ia ditangkappada awal Maret, sehari sebelum jadwal penerbangannya ke Jepang karena postingannya di media sosial. Ia dijatuhi dakwaan oleh Departemen Keamanan Nasional Hong Kong atas tindakan dengan niat penghasutan, serta dituduh oleh jaksa menggunakan ujaran kebencian terhadap pemerintahan Beijing dan otoritas setempat. Polisi setempat melaporkan terkait unggahan Yuen di media sosial yang berbunyi “Kemerdekaan Hongkong” dan “Bebaskan HongKong, saatnya revolusi untuk zaman baru”. Berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing sejak Juni 2020, bahwa segala sesuatu baik itu tindakan maupun ucapan yang diduga untuk pemisahan diri, subversi, atau kolusi dengan entitas asing dapat dipidana hukuman penjara seumur hidup. Jaksa pelapor dan jaksa penuntut saling beradu argumen, data, dan fakta. Bantah membantah juga mewarnai proses jalannya sidang. BACA JUGA: Es Krim Termahal Asal Jepang ini Masuk Guinness World Records, Apa saja Bahannya? BACA JUGA:Mantan Anak Buah Donald Trump, Linda Yaccarino Gantikan Elon Musk Sebagai CEO Twitter Hal itu diperkeruh dengan demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Demokrasi Hongkong Jepang yang menyerukan bahwa pemerintah Jepang harus secepatnya tanggap atas kasus tersebut. Mereka menyebutkan bahwa insiden itu sebagai bentuk pelanggaran kedaulatan Jepang dari sistem peradilan Hongkong. Mereka juga mengungkap jika tindakan Yuen di Jepang tidak melanggar hukum domestik manapun. Alhasil, hakim memutuskan bahwa Yuen akan diberikan jaminan bebas pada tahun ini dengan syarat ia harus menghapus seluruh postingan media sosialnya terkait kasus tersebut, melapor ke kantor polisi dua minggu sekali, dan tidak dapat bepergian ke luar negeri, bergabung dengan grup obrolan online dengan lebih dari 5 orang, atau berbicara dengan media manapun. Yuen dijadwalkan akan menghadiri sidang pada 2 Agustus mendatang. (*)Hukuman Bagi Mahasiswa yang Membuat Postingan "Kemerdekaan Hongkong"
Minggu 18-06-2023,09:15 WIB
Reporter : Rachmaddani Rizki Saputra
Editor : Salman Muhiddin
Kategori :
Terkait
Selasa 18-11-2025,22:49 WIB
Perkuat Kerjasama Pertahanan Indonesia-Jepang, Menhan Melihat-lihat Kapal Perang Mogami dan Kasel Jingei
Selasa 18-11-2025,13:48 WIB
Pertemuan 2+2 Indonesia Jepang Bahas Pemulihan Jalur Gaza dan Keamanan Kawasan
Minggu 16-11-2025,22:09 WIB
PM Jepang Angkat Suara Soal Alasan Ajak Staf Rapat Dini Hari
Minggu 16-11-2025,09:00 WIB
Forum ASEAN–Jepang, Menkum Supratman Usulkan Pertemuan Khusus Bahas Royalti Musik dan AI
Sabtu 15-11-2025,15:08 WIB
Tiongkok Peringatkan Warganya Hindari Jepang Setelah Ketegangan Diplomatik Soal Taiwan
Terpopuler
Jumat 21-11-2025,12:10 WIB
Daftar 25 Cloudflare Terancam Diblokir, Kemenkomdigi Wajibkan Daftar PSE dalam 14 Hari
Jumat 21-11-2025,13:13 WIB
Mengintip Nokia 6600 5G: Nostalgia yang Dibungkus Teknologi Baru
Jumat 21-11-2025,13:09 WIB
Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat 21-11-2025,13:00 WIB
Juventus Bidik Pierre-Emile Hojbjerg sebagai Target Utama Sambil Siapkan Dua Alternatif Lain
Jumat 21-11-2025,09:00 WIB
Pakar Transfer Italia Sebut Transfer Granit Xhaka ke Juventus Sulit Terwujud
Terkini
Jumat 21-11-2025,23:44 WIB
Review UU 14/2025 tentang Haji dan Umrah, Perlu dan Mendesak
Jumat 21-11-2025,23:37 WIB
Benarkah Tempe Mentah Bisa Sembuhkan GERD? Ini Fakta dan Penjelasannya
Jumat 21-11-2025,23:26 WIB
5 Manfaat Utama Buah Delima yang Bikin Tubuh Lebih Sehat dari Dalam
Jumat 21-11-2025,22:58 WIB
Misteri Kematian Guru SMPN 46 OKU, Sumsel: Teka-teki Sarung Tangan
Jumat 21-11-2025,22:34 WIB