Kecelakaan Cakung Diduga Pembunuhan

Sabtu 17-06-2023,05:00 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Hasil penyidikan polisi kasus OS, 26, menabrak mati Moses Bagus, 33, diduga motif dendam. ”Dendam, perselisihan tetangga,” kata Wakapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan Jumat, 16 Juni 2023. Maka, kasusnya ditarik ke Polda Metro Jaya.

KRONOLOGI dendam perselisihan tetangga tidak diperinci oleh AKBP Ahmad Fanani. Ia menyatakan, kasus itu bermula dari perselisihan tetangga antara pelaku dan korban. Mereka sama-sama tinggal di Perumahan Harapan Indah, Bekasi. Bertetangga.  Hal itu akan didalami penyidik Polda Metro Jaya.

Fanani: ”Motif dendam. Karena ada perselisihan sesama tetangga sehingga pelaku ini sakit hati, lalu melakukan tindakan tersebut.”

Baca juga: 

Ditanya wartawan, berarti penabrakan itu sudah direncanakan pelaku? Dijawab Fanani: ”Ya. Direncanakan. Makanya, pasal yang dikenakan berlapis. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.”

Fanani: ”Jadi, penanganan kasus ini sekarang oleh polda. Penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja, sehingga meninggal dunia.”

Sebelumnya, OS ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal 311 KUHP. 

Bunyinya: ”Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Juncto Pasal 312 KUHP. Bunyinya: ”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”

Apakah penerapan pasal itu berubah setelah hasil penyidikan lanjut? Belum ada penjelasan lebih lanjut dari penyidik.

Kronologi kejadian seperti berikut ini.

Rabu, 14 Juni 2023, pukul 08.42 WIB di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, dari timur ke barat. Itu terpantau kamera CCTV pandangan atas sekitar 5 meter, kamera menempel beton flyover.

Lalu lintas ramai lancar. Mendadak, dari kiri jalan muncul motor yang dikejar mobil. Kecepatan tinggi. Kecepatan mobil kejar motor itu kira-kira dua kali bila dibandingkan dengan rata-rata deretan mobil yang ada. Menyeruak dari kiri memotong mobil lain, ke kanan jalan.

Dari jarak sekitar 300 meter dari titik menyeruak, akhirnya mobil dan motor benar-benar menempel. Motor ditabrak. Motor mental ke kiri, pemotor persis di tengah mobil.

Tubuh pemotor dilindas roda kiri depan mobil, lalu terlindas lagi roda kiri belakang mobil. Kena bagian perut dan dada. Pemotor tergeletak di aspal jalan. Ia berusaha bangkit, tapi setengah sedetik, rebah. Tak bergerak lagi. 

Kategori :

Terkait

Sabtu 17-06-2023,05:00 WIB

Kecelakaan Cakung Diduga Pembunuhan