Tabrak Lari Jadi Modus Bunuh

Kamis 22-06-2023,20:18 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Tabrak mati Moses Bagus, 33, di Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan polisi sebagai pembunuhan, bukan kecelakaan. Semula ditangani Ditlantas, lalu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Semula tersangka OS, 26, dikenai Pasal 311 UU LLAJ. Namun, kemudian diubah jadi Pasal 338 KUHP.

”DIKENAKAN Pasal 338 KUHP Pembunuhan. Sebab, unsur di Pasal 311 UU LLAJ tidak masuk, masuknya ke Pasal 338 KUHP,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa, 20 Juni 2023.

Latif Usman: ”Jadi gini, kemarin kami memproses tersangka dengan laka lantas. Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan. Masuk ke perkara pembunuhan.”

Seperti diberitakan, peristiwa tabrak lari itu di Cakung, Jakarta Timur, Rabu 14 Juni 2023, pukul 08.00 WIB. Korban Moses bermotor dalam perjalanan berangkat kerja ke Pulogadung, Jakarta Timur. 

Korban ditabrak pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial OS di Jalan Raya Bekasi, tepatnya sebelum pintu masuk tol Cakung–Kelapa Gading, Jakarta Timur.

BACA JUGA: BACA JUGA:Kecelakaan Cakung Diduga Pembunuhan

Kejadian terpantau CCTV jalan. Motor Moses dikejar mobil OS dalam kecepatan tinggi. Pengejaran terpantau CCTV berlangsung sepanjang sekitar 300 meter. Dua kendaraan itu terus menempel. Sampai akhirnya motor ditabrak, Moses dilindas mobil tanpa pengereman. Mobil terus kabur.

Ternyata, tersangka OS tidak menyerahkan diri seperti dikatakan Kanit Laka, Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis sebelumnya. Tetapi, ditangkap polisi di rumah tersangka di Perumahan Harapan Indah, Bekasi, sehari kemudian, Kamis pagi, 15 Juni 2023.

Info terbaru itu dikatakan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 17 Juni 2023.

Doni: ”Ya memang, tersangka bukan menyerahkan diri. Melainkan kami lakukan penjemputan. Jadi, tersangka sempat lari ke Bogor. Kami lakukan pencarian. Esoknya kami lakukan penangkapan di rumah tersangka. Berarti, tidak ada iktikad baik tersangka.”

Sebelumnya, Wakapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat, 16 Juni 2023, mengatakan: ”Motifnya dendam, perselisihan antartetangga. Tersangka dan korban bertetangga.” 

Namun, Fanani tidak memerinci kejadian penyebab dendam antartetangga itu. Sebab, perkara sudah ditangani Polda Metro Jaya. Dengan demikian, Polda Metro Jaya-lah yang berwenang menjelaskan.

Sementara itu, tersangka OS mengaku ke polisi, sebelum penabrakan, OS dan Moses cekcok di jalan karena serempetan. Mereka berhenti di tengah jalan. Lalu, kata OS ke polisi, Moses menendang kaca spion mobil OS, terus lari. Dikejar, sampai ditabrak mati.

Untuk dalih serempetan itu, tidak ada saksi netral. Cuma ada tersangka, korban, dan ibunda tersangka yang ada di dalam mobil tersangka. 

Intinya, kini OS dikenai Pasal 338 KUHP, pembunuhan tidak direncanakan.

Kategori :