Pada 12 Juli depan, PP tersebut diberlakukan. Untuk itu, penting bagaimana Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengatur pembiayaan dengan agunan produk industri kreatif itu pada bank dan lembaga keuangan formal lainnya.
Jika jelas dan tepercaya, kebijakan itu akan sama-sama dibutuhkan pekerja industri kreatif maupun perbankan. Bank bisa meningkatkan kapasitas pembiayaannya dengan menyasar customer baru pekerja industri kreatif. Di sisi lain, pekerja industri kreatif akan mudah mengakses perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya dengan jaminan produk industri kreatif itu. Maka, ke depan agunan di bank bisa berupa konten YouTube, platform digital, karya seni (musik, film, videografi), lukisan, desain, dan produk industri kreatif lainnya. (*)
*) Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, wakil dekan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) Universitas Airlangga.