Petugas Gabungan Padamkan Api Karhutla di Palangkaraya

Sabtu 24-06-2023,18:45 WIB
Reporter : Taufiqur Rahman
Editor : Taufiqur Rahman

PALANGKARAYA, HARIAN DISWAY - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin sering terjadi. Terbaru di Kelurahan Sabaru di Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Warga setempat melaporkan api setidaknya mulai terlihat sejak Kamis, 22 Juni  pukul 16.32 WIB waktu setempat.

Analis Kebencanaan BPBD Kota Palangkaraya Balap mengatakan bahwa areal seluas 3,69 hektar lahan yang terbakar merupakan lahan semak belukar dan telah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan. Tidak ada korban jiwa akibat peristiwa ini.

Balap melaporkan bahwa petugas gabungan dibantu warga sekitar baru berhasil memadamkan api pada Jumat petang, sebagaimana yang ia laporkan pada Pusdalops BNPB di Jakarta. 

BACA JUGA:Polda Jatim Gelar Festival Ludruk dan Lomba E-sports

BACA JUGA:CEO OceanGate Stockton Rush Masuk Daftar Sebagai Penemu yang Terbunuh oleh Temuannya Sendiri


Api di Sebangau baru bisa dipadamkan pada Jumat petang-BNPB-

"Api dipadamkan setelah hampir dua jam sekitar pukul 18.29 WIB oleh tim gabungan," ujar Balap seperti yang dikutip BNPB pada Sabtu Sore, 24 Juni 2023.

Dalam proses pemadaman, Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangkaraya bersama tim gabungan mengerahkan dua mobil pemadaman kebakaran (damkar) dan melakukan pemadaman gabungan dengan tipe permukaan atas dan bawah dengan air yang diperoleh dari parit di sekitar lokasi kejadian. 

Diketahui penyebab kebakaran adalah pembukaan lahan. "Menurut Tim Penyidik Polresta Palangkaraya, kemungkinan pembukaan lahan, namun masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Balap.

BACA JUGA:Pemberangkatan Jamaah Haji Berakhir Hari Ini

Memasuki musim kemarau, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/194/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah. 


Petugas melakukan pembasahan area sekitar lahan terbakar untuk mencegah api meluas-BNPB-

Surat tersebut berlaku mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai 10 November 2023. Selain itu, Pemerintah Kota Palangkaraya juga mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Palangkaraya Nomor 188.45/183/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla di Kota Palangka Raya berlaku mulai tanggal 8 Mei 2023 hingga 5 Agustus 2023.

BACA JUGA:Catastrophic Implosion: Penumpang Titan Tewas Dalam 20 Milidetik

Kategori :